Bisnis.com, KUDUS--Sesepuh Partai Persatuan Pembangunan Kiai Maimoen Zubair (Mbah Moen) menyatakan dukungannya terhadap kubu partai ini yang disahkan Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Apapun hasil gugatan di PTUN nanti akan didukung, itulah nanti yang mendapat legitimasi," ujarnya ditemui usai menghadiri peresmian Masjid Umar Bin Khatab di kompleks Madrasah Nahdlatul Ulama Ibtidaul Falah Samirejo, Dawe, Kudus, Selasa (4/11/2014).
Hadir pada acara peresmian tersebut yakni penyumbang dana pembangunan masjid yang merupakan pengusaha asal Dubai, Taisyeer Ismail Ramadlan, didampingi Saadatul Karim, dan Sayyid Rosyid Salim Ubaid Muhammad.
Terkait dengan upaya islah oleh Majelis Syariah PPP yang belum membuahkan hasil, kata dia, saat ini dirinya sudah tidak masuk dalam Majelis Syariah PPP.
Ia mengatakan hanya mengantarkan pelaksanaan Muktamar PPP kedua.
Setelah itu, dia mengimbau, kubu Romahurmuziy dan kubu Djan Faridz untuk berdamai. "Keduanya juga sudah menghubungi saya." .
Terkait dengan pengesahan kubu Romahurmuziy oleh Kemenkumham, katanya, memang perlu ada legitimasi hukum.
Apabila tidak ada tuntutan di PTUN, lanjutnya, legitimasi memang cukup, akan tetapi adanya gugatan tersebut maka tahap akhir harus dari PTUN.
Ia menganggap gugatan di PTUN tentu menjadi jalur penyelesaian yang memang harus ditempuh untuk menentukan kepengurusan yang sah.
"Diharapkan semua pihak menghormati putusan PTUN nantinya," ujarnya.
Meskipun kepengurusan PPP terpecah, dia meyakini, tidak terlalu berpengaruh terhadap suara dukungan masyarakat pada pemilu nantinya.
"Mudah-mudahan semakin kuat karena kedua belah pihak punya pengaruh," ujarnya.
KONFLIK PPP: Mbah Moen Dukung Kubu Hasil PTUN
Sesepuh Partai Persatuan Pembangunan Kiai Maimoen Zubair (Mbah Moen) menyatakan dukungannya terhadap kubu partai ini yang disahkan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
12 menit yang lalu
Bujuk Rayu Apple ke Kemenperin untuk Penjualan iPhone 16
46 menit yang lalu
Indeks Bisnis-27 Dibuka Melemah, Tertekan BBCA dan BBNI
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
9 menit yang lalu
Tom Lembong Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel Hari Ini (5/11)
38 menit yang lalu
5 Poin Pembelaan Poltracking soal Beda Hasil Survei Pilkada Jakarta 2024
54 menit yang lalu