Bisnis.com, SEMARANG -- Rina Iriani dinilai melakukan transaksi yang mencurigakan selama menjabat sebagai Bupati Karanganyar, Jawa Tengah.
Komisi Pemberantaasn Korupsi mencatat Rp15,7 miliar transaksi tidak wajar yang dilakukan mantan Bupati Rina Iriani selama menjabat sebagai orang nomor satu di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Hal tersebut diungkapkan Dias Adiasma, petugas pemeriksa pada Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (3/11/2014).
Data transaksi tidak wajar yang diungkapkan dalam sidang kasus penyimpangan dana subsidi perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar itu didasarkan atas empat kali laporan LHKPN yang dilakukan terdakwa Rina semasa menjadi bupati.
"Transaksi tidak wajar ini terjadi dalam 101 traksaksi," kata Diaz.
Ia mencontohkan transaksi tidak wajar tersebut, misalnya setoran tunai oleh terdakwa sendiri sebesar Rp950 juta.
"Asal usul uang dalam transaksi tersebut tidak jelas," tambahnya.
Selain traksaksi tidak wajar, KPK juga mencatat 32 rekening atas nama Rina yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.
Dias juga menjelaskan terdapat pula 25 rekening atas nama suami dan dua anak Rina yang juga tidak dilaporkan.
"Sesuai ketentuan, 32 rekening ini harus dilaporkan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dwiarso Budi tersebut.
Dalam laporan di LHKPN dijelaskan harta lain-lain yang dimiliki Rina Iriani yakni usaha salon serta kepemilikan sekitar 1.500 pohon jati.
Rina juga menjelaskan memiliki beberapa bidang tanah di sejumlah lokasi.
Atas kesaksian tersebut, Rina Iriani menyatakan banyak rekening yang tidak dilaporkan tersebut merupakan tabungan deposito.
"Karena itu bagian dari keuntungan usaha jadi tidak saya laporkan," katanya.