Bisnis.com, JAKARTA -- Direktur Keuangan PT Sentul City, Fransetya Hasudungan Hutabarat dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap alih fungsi lahan hutan di Bogor yang dipakai untuk pembangunan kawasan perumahan elite terpadu.
Fransetya hari ini, Senin (3/11/2014), akan diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik KPK untuk tersangka Kwee Cahyadi Kumala (KCK) alias Sweeteng.
Selain Fransetya, KPK juga memanggil seorang karyawan bernama Suwito yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kwee Cahyadi Kumala (KCK) dalam perkara yang sama.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KCK," tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tanggal 7 Mei 2014 lalu terkait kasus tersebut.
Dari hasil OTT itu KPK mengamankan mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan M Zairin serta satu orang dari pihak swasta dari PT Bukit Jonggol Asri, Yohan Yap.