Bisnis.com, JAKARTA—Polri memastikan pemberian status penangguhan penahanan kepada MA, tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo melalui media sosial, bukan karena campur tangan presiden.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol. Boy Rafli Amar mengatakan penyidik tidak melakukan komunikasi apapun dengan Jokowi.
“Tidak ada. Ini semua berdasarkan hukum. Mengenai adanya pertemuan Ibu dari MA dan presiden itu, kami lihat dari pemberitaan yang memang sangat ramai,” katanya, Senin (3/11/2014).
Dia menjelaskan penangguhan penahanan merupakan hak setiap tersangka. Hal itu diperbolehkan sesuai pasal 31 ayat 1 KUHAP. Penangguhan diajukan oleh tersangka, keluarga tersangka, atau pengacara tersangka. Dalam pasal itu disebutkan pihak pemohon menjamin tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti.
“Secara materiil dan informil pemeriksaan MA sudah selesai, jadi penangguhan penahanan kami berikan,” katanya.
Boy menambahkan pengajuan penahanan untuk MA dilakukan oleh Ibu dan kuasa hukumnya. Dalam surat ajuan tersebut tercantum berbagai pernyataan dan persyaratan yang merupakan jaminan bahwa tersangka akan tetap mematuhi proses hukum.
Para penjamin harus memastikan tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga melakukan kesalahan yang sama. Selain itu, penjamin juga diminta membantu polisi jika yang bersangkutan masih dibutuhkan keterangannya untuk proses pemeriksaan.
“Status MA tetap tersangka dengan kewajiban melapor dua kali dalam sepekan,” ujarnya.