Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KOTA MALANG: Dana Bagi Hasil Cukai di Malang Minim Serapan

Serapan anggaran dari dana bagi hasil cukai dan tembakau (DBHCT) di Kota Malang, Jawa Timur, relatif minim. Dari total anggaran 2014 sebesar Rp80 miliar hanya terserap sekitar Rp30 miliar.
Kepala SKPD tidak berani menggunakan anggaran DBHCT karena khawatir terjerat hukum. /Bisnis.com
Kepala SKPD tidak berani menggunakan anggaran DBHCT karena khawatir terjerat hukum. /Bisnis.com

Bisnis.com, MALANG - Serapan anggaran dari dana bagi hasil cukai dan tembakau (DBHCT) di kota Malang, Jawa Timur, relatif minim. Dari total anggaran 2014 sebesar Rp80 miliar hanya terserap sekitar Rp30 miliar.

Minimnya serapan tersebut, menurut Ketua Perkumpulan Malang Corruption Watch (MCW) Luthfi Jayadi Kurniawan, tidak terlepas dari faktor program yang dibuat oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkot Malang terkesan asal-asalan.

“Program hanya bersifat administratif seperti membuat tempat sampah, tempat mandi umum dan lainnya, sehingga program tidak berkaitan langsung dengan pengendalian konsumsi rokok,” kata Luthfi, Rabu (29/10/2014).

Akibatnya program ditolak karena dinilai tidak selaras dengan upaya mengurangi dampak akibat merokok. Seharusnya program memperhatikan aspek filosofi, sosiologi, pendidikan, kesehatan dan ekonomi.

Program yang dibuat itu hendaknya disesuaikan dengan jumlah perokok dan penyakit akibat merokok. Namun data yang dimaksud itu relatif minim sehingga program yang diajukan lebih banyak diwujudkan untuk program pencitraan semata. "Terjadi logika sesat dalam menggunakan anggaran bagi hasil cukai tersebut,” jelas dia.

Pelaksana harian Kepala Dinas Pendapatan Kekayaan dan Aset Daerah Kota Malang Hadi Santoso mengatakan sejumlah SKPD memang memilih tidak menggunakan anggaran dari bagi hasil cukai tersebut.

Alasannya ada ketidaksesuaian dana cukaia antara program dokumen penggunaan anggaran dengan peraturan kementerian keuangan. Jika dana tidak terserap konsekuensinya jatah dana alokasi umum akan dipotong.

“Sisa DHBCT sebesar Rp50 miliar selanjutnya menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (silpa). Kami masih menunggu petunjuk dari wali kota terkait langkah apa yang akan diambil,” ujarnya.

Ketua Komisi Anggaran DPRD Kota Malang, Abdul Hakim, mengatakan dari total silpa APBD kota Malang 2014 sebesar Rp117 miliar, terbanyak diantaranya adalah berasal dari DBHCT.

Sedangkan pada 2015 DBHCT sebesar Rp50 miliar yang tidak terserap sepanjang 2014 harus bisa terserap maksimal. Karena jika tidak terserap bakal dikenai sanksi dan denda berupa pemotongan DAK.

“Kepala SKPD tidak berani menggunakan anggaran DBHCT karena khawatir terjerat hukum. Padahala jika dana dialokasikan sesuai aturan tidak ada konsekuensi hukum yang ditanggung,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : M. Sofi’I
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper