Bisnis.com, MANADO—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) menuntaskan batas wilayah antara Minahasa Utara dengan Kota Manado.
Kedua pemerintahan tersebut sepakat untuk menuntaskannya, ditandai dengan penandatanganan berita acara penyelesaian batas yang dilakukan Sekretaris Daerah Minahasa Utara Jantje Rumambi dan Sekretaris Kota Manado Haefrey Sendoh, Selasa (21/10/2014) lalu.
Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Setda Provinsi Sulut Lynda Watania menuturkan hal-hal yang disepakati mengikuti Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 1998 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Manado dan Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa .
Selain itu, mengikuti sebagaimana dijelaskan dalam pasal 2 (dua) Kemendagri No. 185.5.585 Tanggal 10 Juli 1988 tentang Penetapan Batas Baru Secara Pasti Antar Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Manado dan Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa mulai dari patok batas P.1 yang terletak di tepi pantai laut Sulawesi, tepi hutan baku di lingkungan Bohowa Desa Tongkaina Kec. Wori dan seterusnya sampai dengan patok batas P.33 sampai dengan P.34 adalah di Kelurahan Ranomuut Kec. Manado Tengah.
“Penyelesaian batas tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan yang difasilitasi Biro Pemerintahan dan Humas yang dipimpin Sekprov Sulut Siswa R Mokodongan pada Senin (20/10/2014) lalu,” ujarnya seperti dikutip dari situs resmi Pemprov Sulut, Minggu (26/10/2014).
Pemprov Sulut juga memfasilitasi penyelesaian batas Kabupaten Minahasa Utara dengan Kota Bitung yang berada di wilayah Kelurahan Tendeki dan Tontalete Rok-Rok, batas Kota Tomohon dan kabupaten Minahasa di wilayah Kasuang serta batas Kabupaten Bolmong dengan Kabupaten Bolsel di Pilar Acuan Batas Utama (PABU) 30-38.
Menurut Lynda, penyelesaian batas antar daerah yang belum selesai diharapkan dapat dituntaskan pada akhir tahun ini.