Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP NTB Naik Jadi Rp1,33 Juta

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Barat H Wildan mengatakan Upah Minimun Provinsi pada 2015 naik menjadi Rp1.330.000 atau lebih tinggi dibandingkan tahun 2014 sebesar Rp1.210.000.
UMP 2015 yang sudah ditetapkan nantinya akan disosialisasikan ke 10 kabupaten/kota di NTB. /Bisnis.com
UMP 2015 yang sudah ditetapkan nantinya akan disosialisasikan ke 10 kabupaten/kota di NTB. /Bisnis.com

Bisnis.com, LOMBOK BARAT - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Barat H Wildan mengatakan Upah Minimun Provinsi pada 2015 naik menjadi Rp1.330.000 atau lebih tinggi dibandingkan tahun 2014 sebesar Rp1.210.000.

"Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 2015 naik sebesar 10 persen," katanya di sela-sela acara peningkatan kemampuan pencegahan timbulnya perselisihan hubungan industrial di perusahaan yang digelar di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Kamis (23/10/2014).

Menurut dia, kenaikan UMP tersebut merupakan kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat Dewan Pengupahan NTB yang digelar pada 8 Oktober 2014.

Dewan Pengupahan NTB terdiri atas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) NTB, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) NTB, aktivis dari Universitas Mataram (Unram) dan lembaga swadaya masyarakat.

Bahan acuan penetapan UMP 2015 adalah hasil survei terhadap kebutuhan hidup layak yang dilakukan terakhir kalinya pada September 2014.

Selain itu, data pertumbuhan ekonomi NTB yang dipaparkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). "Dari berbagai pertimbangan ekonomi tersebut akhirnya Apindo dan K-SPSI NTB menyepakati kenaikan UMP 2015 sebesar 10 persen," ujarnya.

Kesepakatan besaran UMP 2015 tersebut, kata Wildan, akan diajukan ke Gubernur NTB HM Zainul Majdi untuk ditelaah dan kemudian disetujui.

Pihaknya sudah menyiapkan naskah Surat Keputusan (SK) Penetapan UMP 2015 yang akan ditandatangani oleh gubernur untuk kemudian diumumkan pada 1 November 2014.

"Kalau SK itu sudah ditandatangani maka UMP terbaru berlaku mulai 1 Januari 2015," ucap Wildan.

Menurut dia, UMP 2015 yang sudah ditetapkan nantinya akan disosialisasikan ke 10 kabupaten/kota di NTB agar kepala daerahnya juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat 10 November 2014.

Namun, Wildan meyakini bahwa semua kabupaten/kota sudah memproses UMK 2015. Bahkan, Kota Mataram sudah mengumumkan UMK 2015 sebesar Rp1.405.000 atau naik 11,51% dari UMK 2014 sebesar Rp1.260.000.

"Saya yakin semua kabupaten/kota sudah memproses UMK, seperti Kota Mataram," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper