Bisnis.com, JAKARTA—Penggabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan berpotensi menimbulkan penumpukan kewenangan.
Manajer Kampanye Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Ode Rakhman mengatakan satu kementerian yang menggabungkan eksploitasi dan konservasi atau perlindungan tidak menjamin keseimbangan dalam pengambilan keputusan di tengah kuatnya paradigma eksploitasi di negara kita.
Rakhman menilai paradigma ini dipengaruhi oleh kuatnya pandangan bahwa konservasi atau perlindungan sebagai biaya, sementara eksploitasi sebagai penerimaan keuangan negara.
“Ketika digabung, fungsi kendali dan eksekusi Kementerian Lingkungan Hidup akan semakin samar karena tercampur dengan kewenangan pemberian izin, sehingga bila ditarik ke Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, maka tidak akan ada pihak yang mau mengeksekusi kesalahan sendiri sebagai pemberi izin,” katanya, Kamis (23/10/2014).
Berdasarkan informasi yang beredar dan foto dokumen surat Presiden ke DPR, terdapat usulan perubahan Kementerian Lingkungan Hidup menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “[Usulan seperti] itu tidaklah positif,” ujarnya.
Menurutnya, pertemuan Walhi dengan Joko Widodo pada 12 Mei 2014, ada pembicaraan pemerintahan baru akan memperkuat Kementerian Lingkungan Hidup dari sisi tata ruang, konservasi dan pengelolaan kawasan khusus. Pengelolaan daerah aliran sungai menjadi kewenangan KLH yang didukung dengan sistem peradilan lingkungan hidup.
Sedangkan Kemeterian Kehutanan difokuskan pada tata produksi kehutanan seperti logging, hutan tanaman industri, perhutanan sosial/hutan kemasyarakatan serta hal-hal yang berkaitan dengan tenurial kepada Kementerian Agraria.
Dia menambahkan permintaan pertimbangan DPR oleh Presiden terkait dengan penggabungan dua insitusi ini mengindakasikan komitmen memperkuat institusi pemerintah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mengalami degradasi dari yang semula dijanjikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel