Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tribun Bali Kembali Digugat

PT Media Nusantara Gemilang sebagai penerbit koran Bali Tribune kembali mengajukan gugatan penghapusan merek Tribun Bali karena tidak menggunakan merek lebih dari 3 tahun berturut-turut.
 Ilustrasi/
Ilustrasi/

Bisnis.com, JAKARTA— PT Media Nusantara Gemilang sebagai penerbit koran Bali Tribune kembali mengajukan gugatan penghapusan merek Tribun Bali karena tidak menggunakan merek lebih dari 3 tahun berturut-turut.

Dalam berkas gugatannya, PT Media Nusantara Gemilang yang diwakili oleh Direktur Utama M. Saleh Gawi dan Hendrawan selaku pemegang saham mayoritas bertindak sebagai penggugat.

Para penggugat yang diwakili kuasa hukum Handri Liu Windra mengatakan merek yang dimiliki oleh PT Indopersda Primamedia tersebut tidak digunakan selama 7 tahun sejak mendapatkan sertifikat merek.

"Kami mendaftarkan gugatan kembali karena gugatan sebelumnya ditolak oleh majelis. Padahal, pokok perkaranya belum diperiksa," kata Handri kepada Bisnis, Senin (20/10/2014).

Dia menambahkan merek tergugat telah terdaftar pada kelas 16 sejak 20 Juli 2007 dengan No. Pendaftaran IDM000130203. Namun, koran Tribun baru terbit pada 3 April 2014, sebelumnya tidak ada surat permohonan penundaan untuk memperdagangkan barang atau sejenisnya kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

Berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (2) huruf a Undang – Undang No. 15/2001 tentang Merek menyebutkan penghapusan pendaftaran merek atas prakarsa Dirjen dapat dilakukan jika tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.

Handri menjelaskan akibat hukum dari pelanggaran pasal tersebut merek harus dihapus dari Daftar Umum Merek dan tidak lagi mendapat perlindungan hukum. Penghapusan tersebut dapat dilakukan atas prakarsa Dirjen HKI atau pemilik merek atau melalui gugatan penghapusan yang diajukan oleh pihak ketiga yang memiliki kepentingan langsung.

Selain itu, Handri juga melayangkan gugatan kepada Dirjen HKI karena tidak menjalankan amanat dari ketentuan Undang-Undang Merek. Orotitas merek tersebut sudah mengetahui adanya pelanggaran oleh Tribun Bali, tetapi tidak ada upaya penghapusan hingga saat ini.

"Dalam undang-undang sudah jelas disebutkan bahwa mereka [Dirjen HKI] bisa menjadi pemrakarsa, tetapi malah permohonan pendaftaran merek kami ditolak. Ada kepentingan apa antara mereka dan Tribun," ujarnya.

Pada 29 April 2014, Hendrawan melakukan gugatan penghapusan merek yang sama dengan perkara No. 29/Pdt.Sus-Merek/2014/PN.Niaga. Jkt.Pst. Namun, majelis memutuskan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan memberi kesempatan pihaknya untuk mengajukan gugatan dengan melakukan penyempurnaan.

Kekita dikonfirmasi secara langsung, kuasa hukum PT Indopersda Primamedia Haris Satiadi belum bisa memberikan komentar. Pihaknya belum berbicara dengan prinsipal mengenai komentar di media massa.

“Kami belum berbicara dengan klien, sehingga belum bisa memberikan pernyataan apapun di media. Lagipula ini masih sidang perdana,” kata Haris kepada Bisnis yang ditemui usai persidangan.

Secara terpisah, Direktur Merek Dirjen HKI Bambang Iriana mengakui adanya kelemahan pada aplikasi Undang-Undang Merek. Otoritas merek biasanya melakukan penghapusan atas pengaduan dari pihak ketiga yang berkepentingan dan putusan pengadilan.

“Kami hanya melihat merek Tribun Bali itu sudah terdaftar. Jadi kalau ada yang mengajukan pendaftaran dengan nama yang memiliki persamaan pada pokoknya kami tolak,” kata Bambang kepada Bisnis melalui telepon.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper