Bisnis.com, JAKARTA -- Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Tim Kejaksaan Negeri Pekanbaru berhasil mengamankan seorang buronan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Spontana, buronan tersebut bernama Sikendar alias Ahai yang bekerja sebagai wiraswasta dan telah menjadi buronan sejak 2012.
Ahai berhasil diamankan oleh pihak Kejaksaan di Terminal 1B, Bandara Soekarno-Hatta, pada hari Senin, (20/10/2014) tepat pukul 11.15 WIB. Ahai adalah buronan ke-116 yang berhasil diringkus pihak Kejaksaan.
"Sikendar alias Ahai merupakan terpidana berdasarkan Putusan MA no:685 K/PID.SUS/2012 tanggal 20 November 2012," tutur Tony di Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (20/10/2014).
Berdasarkan putusan MA, Ahai telah dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan merk. Akibat perbuatannya, Ahai dihukum selama satu tahun enam bulan penjara. "Terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan penjara," tukasnya.