Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dinilai Wanprestasi, Pemilik Brent Ventura Digugat Rp25,45 Miliar

Dua orang investor menggugat pemilik PT Brent Ventura atas tindakan wanprestasi yang dilakukan dengan total nilai kerugian Rp25,45 miliar.
Sebelumnya, Brent Ventura dimohonkan PKPU oleh investor lain atas tagihan sejumlah Rp339,91 juta. /Bisnis.com
Sebelumnya, Brent Ventura dimohonkan PKPU oleh investor lain atas tagihan sejumlah Rp339,91 juta. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Dua orang investor menggugat pemilik PT Brent Ventura atas tindakan wanprestasi yang dilakukan dengan total nilai kerugian Rp25,45 miliar.

Kedua penggugat adalah Chandra Anggono dan Verany Yoe menggugat Yandi Suratna Gondoprawiro selaku pemilik PT Brent Ventura. Adapun, Associate Director-Equitiy Brent Securities Martin Ndraha, PT Brent Ventura, PT Brent Securities, dan Yohannes Surya sebagai turut tergugat.

Dalam berkas gugatannya, kuasa hukum kedua penggugat Mira Amina mengatakan Yandi digugat karena tidak menyerahkan seluruh sertifikat tanah asli kepada kliennya sebagai jaminan atas pembayaran investasinya.

“Akibat tindakan wanprestasinya, para penggugat mengalami kesulitan finansial karena seharusnya bisa menjual seluruh sertifikat tanah. Mereka juga telah kehilangan banyak kesempatan bisnis melalui penjualan tersebut,” kata Mira dalam berkas yang diterima Bisnis.com, Minggu (19/10/2014).

Perkara No. 487/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst bermula pada saat Brent selaku debitur menerbitkan Surat Utang Jangka Menengah (medium term notes/MTN) pada penggugat I dengan nominal sebesar Rp6 miliar dan Rp3 miliar serta Rp4,8 miliar dan Rp5,5 miliar pada penggugat II.

Penggugat I memiliki MTN No. 002668 dan MTN No. 003132 yang akan mendapatkan imbal hasil sebesar 11%. Kedua MTN tersebut memiliki jatuh tempo pada 24 Maret 2014 dan 12 Mei 2014.

Penggugat II memiliki MTN No. 002821 yang akan mendapatkan imbal hasil sebesar 12% dengan jatuh waktu pada 10 April 2014. Selain itu juga memiliki MTN No. 003239 dengan bunga 13% dan jatuh tempo pada 30 April 2014.

Tergugat, dalam kapasitas pribadi, berjanji akan memberikan jaminan atas pembayaran seluruh MTN tersebut berupa sertifikat tanah asli seluas 50.000 hektare di Kawasan Techno Park, Tangerang, Banten yang dikuasai oleh Yohannes Surya.

Mira menuturkan secara verbal Yandi menjelaskan kepadanya bahwa Surya memiliki utang kepada tergugat. Sertifikat tersebut wajib diserahkan kepada para penggugat pada 2 Oktober 2014 di kantor PT Brent Investa Properti berdasarkan surat pernyataan Yandi pada 30 September 2014.

Namun, lanjutnya, pada waktu dan tempat yang telah ditentukan Yandi tidak datang menemui para penggugat. Sikap tersebut menciderai surat pernyataan yang dibuat tergugat sendiri.

Padahal, sesuai dengan bunyi butir tiga surat pernyataan tersebut Yandi bersedia menerima konsekuensi hukum apabila tidak berhasil memenuhi isi pernyataannya. Akan tetapi, Martin Ndraha memberikan penjelasan lain kepada Mira pada 3 Oktober 2014.

Dalam pertemuan tersebut, Martin menjelaskan bahwa Surya memiliki utang sebesar Rp30 miliar kepada Yandi dan menjaminkan peralatan laboratorium miliknya. Jika Surya tetap tidak melunasi utangnya, maka sertifikat akan diserahkan kepada Yandi pada 18 November 2014.

Secara terpisah, kuasa hukum Yandi dan Brent Hermanto Barus mengaku siap jika ada pihak lain yang akan mengajukan gugatan. Pihaknya akan mengikuti aturan hukum yang berlaku saja.

“Pasca ditolaknya permohonan PKPU atas Brent Ventura beberapa waktu lalu. Kami siap untuk menghadapi upaya hukum lain yang diajukan oleh pihak manapun,” kata Hermanto kepada Bisnis.com.

Sebelumnya, Brent Ventura dimohonkan PKPU oleh investor lain atas tagihan sejumlah Rp339,91 juta. Namun, majelis menolak permohonan tersebut karena utang dari MTN terbukti belum jatuh tempo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper