Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah Kota Sukabumi akan mendenda senilai Rp1 juta kepada perokok yang merokok di zona larangan bebas merokok sesuai Perda No. 3/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi Een Rukmini mengatakan dalam Perda tersebut perokok yang melanggar kawasan tanpa rokok akan didenda Rp1 juta atau menjalani hukuman penjara selama satu bulan.
“Kami sudah sosialisasikan Perda itu kepada masyarakat agar dipatuhi,” katanya, Jumat (17/10/2014).
Sesuai Perda tersebut, lokasi kawasan tanpa rokok tersebut antara lain, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses kegiatan belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lainnya.
Dia menyebutkan Perda ini dibuat untuk menekan sekaligus mengurangi jumlah perokok di Kota Sukabumi.
Namun, dalam Perda tersebut masih diberikan toleransi bagi para perokok yang merokok di tempat umum dan tempat kerja dengan catatan merokoknya di ruangan terbuka. Namun, apabila merokoknya di ruangan tertutup, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi.
“Untuk menegakkan Perda ini kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi dalam melakukan sosialisasi dan penyuluhan sekaligus menyebarkan brosur tentang Perda tersebut, “tuturnya.