Bisnis.com, PONTIANAK -- Sejak Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan Surat Edaran tentang perlindungan konsumen terhadap pelaku usaha jasa keuangan, OJK Kalimantan Barat telah menerima 12 pengaduan.
Kepala OJK Perwakilan Kalbar Asep Ruswandi mengatakan mayoritas pengaduan berasal dari nasabah di Kalbar yang meminta keringanan pembayaran atas kredit macet kepada lembaga jasa keuangan.
"Dari 12 pengaduan itu, ada dua masalah antara perbankan dan nasabah tidak sampai titik temu kemudian sudah masuk ke tahap pengadilan," kata Asep, di sela-sela diskusi Literasi Keuangan di Pontianak, Rabu (15/10).
Sebelum menuju pengadilan, lanjutnya, OJK membantu penyelesaian antara nasabah dan perbankan saat tidak ada titik temu antara keduanya.
Adapun 12 pengaduan itu ditujukan kepada Badan Perkreditan Rakyat (BPR), bank umum, bank syariah dan asuransi.
Sementara untuk memudahkan pengaduan, kata Asep, kantor OJK Kalbar menyediakan call centre dengan nomor kontak 0561-500655bagi masyarakat yang ingin menghubungi langsung OJK pusat.
Sebagai informasi, OJK menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait perlindungan konsumen Nomor 1/SEOJK.07/2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Deputi Direktur Edukasi OJK Lasmaida S. Gultom mengatakan jumlah pengaduan yang masuk ke OJK sejak SE itu diterbitkan berjumlah 1.824 pengaduan yang dihimpun dari seluruh kota di Indonesia. "Kalau total jumlah pengaduan kumulatif sebanyak 2.713 pengaduan," kata Gultom.
Adapun rincian pengaduan yaitu sebanyak 76 untuk pasar modal, selanjutnya pengaduan dari asuransi, pembiayaan, dana pensiunan dan pegadaian sebanyak 1.095 pengaduan, bank sebanyak 1.406 pengaduan, dan lainnya 136 pengaduan.
Lasmaida menyatakan tidak hanya jumlah pengaduan, pihaknya juga menampung informasi dan memberikan informasi kepada masyarakat. Saat ini data OJK menyebutkan terdapat 13.157 informasi dari masyarakat, 2.460 OJK memberikan.
"Kalau dilihat persentasenya sebanyak 89,5% adalah pertanyaan dan informasi yang diberikan kemudian sisanya pengaduan sekitar 10,5%."
Menurutnya, OJK memiliki kewenangan memproses pengaduan selama pelaku jasa keuangan berada dalam diatur dan diawasi oleh OJK. Namun, OJK tidak memiliki kewenangan mengawasi lembaga jasa keuangan atas izin pemerintah seperti koperasi.
Pihaknya dalam membantu pemahaman kepada masyarakat telah melakukan diskusi literasi keuangan di 39 kota seluruh Indonesia kepada pengusaha usaha kecil, menengah dan mikro, pelajar, mahasiswa dan tenaga pendidik.