Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BBM SUBSIDI ILEGAL: Polri Tetapkan 5 Tersangka

Penyidik Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penyelundupan bahan bakar subsidi subsidi di Batam, Kepulauan Riau.
Ilustrasi/
Ilustrasi/

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penyelundupan bahan bakar subsidi subsidi di Batam, Kepulauan Riau. 

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F. Sompie mengatakan penetapan tersangka tersebut atas tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/114/IX/2014 kasus distribusi ilegal BBM subsidi. "Kelimanya adalah HS, BIS, AA, A, dan NC," ujarnya, Selasa (14/10/2014). 

Dia menjelaskan kelima tersangka memiliki peran masing-masing, yakni Harun Sohar mengelola gudang BBM, Bambang Irwan Susanto menjaga gudang, Andri Anggariawan Putra sebagai kasir, Awaludin alias Awal melansir minyak, dan Noldi Christy sebagai pembeli. 

Lebih lanjut dia mengatakan telah memeriksa beberapa saksi untuk menguatkan dugaan terhadap tersangka yakni Arsyad, Yenius Yaumil, operator SPBU, manager SPBU Genta, manager SPBU Paradise, dan Direktur PT BAS, di mana tersangka NS merupakan komisaris di perusahaan tersebut. 

Selain itu, Ronny menyebutkan barang bukti yang telah disita ialah tujuh drum berisi solar, 18 tangki tandon, dan dua mesin pompa merk Robin berikut selang. 

Kemudian satu unit mesin genset, dua buah tangki besi, bukti transaksi, dokumen perusahaan, sembilan telepon genggam, satu unit mobil pelansir, dan dua unit mobil tangki juga diangkut petugas dari gudang yang berlokasi di depan Perumahan Cipta, Kecamatan Salugung, Kota Batam tersebut. 

Saat ini, lanjut Ronny, kelimanya masih dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan sehingga dapat segera diajukan kepada kejaksaan. 

Atas perbuatan tersebut, kelima tersangka dikenakan Pasal 55 dan atau 53 UU No. 22/2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 3 jo Pasal 5 jo Pasal 2 ayat 1 huruf z tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper