Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI BUS TRANSJAKARTA, Eggi Sudjana: Ini Harusnya Perkara Perdata

Kejaksaan Agung dinilai tidak sah dalam melakukan penangkapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta Udar Pristono.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung dinilai tidak sah dalam melakukan penangkapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta Udar Pristono.

Udar yang diwakili kuasa hukumnya Eggi Sudjana kemudian memintakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membebaskan Udar dari tahanan melalui gugatan praperadilan dengan nomor 40/Pid.Prap/2014/PN/JKT.SEL. Gugatan tersebut diajukan pada 30 September lalu.

Berdasarkan gugatan yang dibacakan dalam persidangan Senin (13/10/2014), termohon yakni Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung telah secara sewenang-wenang melakukan penahanan yang tidak cukup alasan hukumnya.

Menurut gugatan, termohon tidak dapat memberikan uraian mengenai tindak pidana korupsi yang mengakibatkan pemohon ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Selain itu, pihak termohon juga tidak mencantumkan uraian tindak pidana korupsi yang dituduhkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-19/F.2/Fd.1/09/2014 tanggal 17 September 2014 sehingga melanggar ketentuan yang berlaku.

Udar memohonkan kepada hakim tunggal, yakni Nuraslam Bustaman untuk menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-19/F.2/Fd.1/09/2014 pada tanggal 17 September 2014 tidak memiliki alasan hukum yang sah sehingga penahanan harus dibatalkan. Selain itu Udar menuntut dibebaskan dari tahanan.

Usai sidang, pihak Kejagung langsung melenggang tanpa komentar. “Besok saja sekalian jawaban,” ujar Victor kuasa yang mewakili termohon di Pengadilan.

Sementara itu, Eggi Sudjana, kuasa hukum Udar mengatakan bahwa perkara ini dari awal sudah salah karena harusnya masuk ke ranah hukum perdata.

“Ini kan masalah bus karatan, harusnya perdata dong. Makanya tidak bisa dibuktikan tindak pidananya karena ini memang masalah perdata,” ujarnya.

Eggi juga menyatakan pihaknya akan mengajukan gugatan perdata usai perkara praperadilan ini selesai.

Seperti diketahui bahwa, Udar ditahan penyidik pidana khusus pada Rabu 17 September lalu. Dalam perkara dengan tahun anggaran 2013 itu, juga menahan 4 orang tersangka lainnya. Keempat orang tersebut adalah Direktur BPPT Prawoto, dan 2 Pejabat Dishub yaitu Setyo Tuhu dan R Drajat Adyaksa.

Dalam kasus tersebut selain Udar, penyidik juga menambah 3 tersangka lainnya dari pihak rekanan. Ketiganya yakni Budi Susanto selaku Dirut PT New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang), kemudian Dirut PT Ifani Dewi, Agus Sudiarso, dan Dirut PT Korindo Motors Chen Chong Kyeon.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper