Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PUSAKA TRISAKTI: Pimpinan MPR Tidak Lengkap, Jokowi-JK Bisa Batal Dilantik

Bisa saja muncul interupsi nanti pada sidang paripurna MPR pada malam hari berlarut hingga pukul 23:59:59 tanggal 20 Oktober 2014 mempersoalkan ketidakhadiran lengkap pimpinan MPR sangat berpotensi 99% Jokowi-JK batal dilantik dan adanya vacum of power (kekekosongan kekuasaan).
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan (tengah) bersama wakil ketua (kiri ke kanan) Hidayat Nur Wahid, Mahyuddin, Oesman Sapta Odang dan EE. Mangindaan melakukan sumpah sebagai pimpinan MPR ketika pelantikan pada sidang paripurna pemilihan pimpinan MPR di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (8/10). /antara
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan (tengah) bersama wakil ketua (kiri ke kanan) Hidayat Nur Wahid, Mahyuddin, Oesman Sapta Odang dan EE. Mangindaan melakukan sumpah sebagai pimpinan MPR ketika pelantikan pada sidang paripurna pemilihan pimpinan MPR di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (8/10). /antara

Bisnis.com, JAKARTA - LSM Pusat Kajian (Pusaka) Trisakti menolak dengan tegas pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) pada 20 Oktober 2014 dilakukan pada malam hari.

"Ada skenario khusus agar pelantikan Jokowi-JK diluar kelaziman pada malam hari yang berpotensi mereduksi kemeriahan dan partisipasi publik," kata Ketua PusaKa Trisakti, Rian Andi Soemarno.

Dia mengemukakan hingga hari ini pimpinan MPR dan DPR termasuk komisioner KPU tidak pernah memberikan bantahan atau penegasan kapan pelantikan Jokowi-JK dilakukan, apakah pagi hari atau malam hari.

Saat ini berkembang wacana pelantikan malam hari untuk menghindari dan antisipasi tindakan anarkis yang tidak dikehendaki.

"Ada potensi gagalnya pelantikan Jokowi-JK dan kekosongan kekuasaan jika MK tidak segera menafsirkan beberapa pasal krusial di UU MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD) yang dapat dijadikan alat untuk menunda pelantikan Jokowi-JK pada 20 Oktober 2014," katanya.

Sebenarnya, pihaknya berharap keberadaan Rumah Transisi sejak awal didirikan hingga dibubarkan, juga menganalisa dan memberikan masukan hal paling krusial pada Jokowi-JK segala potensi "ancaman kudeta konstitusional" proses transisi kekuasaan itu sendiri dari SBY ke Jokowi-JK.

"Jika Jokowi-JK gagal dilantik maka program visi-misi Trisakti tidak bisa diwujudkan," katanya.

Ia mengatakan Pusaka Trisakti mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat, relawan dan seluruh penggiat civil society untuk mempersiapkan diri adanya "ancaman kudeta konstitusional dan demokrasi".

"Pasal-pasal di UU MD3 dapat menjadi 'bungkusan konstitusional' untuk melegitimasi penundaan transisi kekuasaan sekaligus memunculkan kekosongan kekuasaan," ujarnya.

Direktur Eksekutif Pusaka Trisakti, Fahmi Habsyi menambahkan jika Presiden SBY dan KPU tetap menginginkan pelantikan malam hari dan MK terkesan 'cuek' dan lambat bersikap dalam minggu ini dalam menafsirkan kata "pimpinan MPR" dalam tiga pasal "kunci" yaitu pasal 14, pasal 15 ayat 1 dan 2 serta pasal 34 ayat 4,5,6,7 dalam UU Nomor 17/2014 tentang MD3, maka akan terjadi multitafsir.

Maka, lanjut Fahmi, bisa saja muncul interupsi nanti pada sidang paripurna MPR pada malam hari berlarut hingga pukul 23:59:59 tanggal 20 Oktober 2014 mempersoalkan ketidakhadiran lengkap pimpinan MPR sangat berpotensi 99% Jokowi-JK batal dilantik dan adanya vacum of power (kekekosongan kekuasaan).

Dia berharap kemeriahan dan sukacita relawan tidak sekadar dipusatkan di Monas tapi juga di Senayan pada pagi dan siang hari agar seluruh relawan dan dan publik semua memastikan dan memberi pesan kepada pimpinan MPR dan anggotanya di parlemen tersebut menjalankan amanat UUD 1945 dan suara rakyat dengan baik, mengingat potensi penundaan pelantikan Jokowi cukup terbuka.

"Pengalaman kekalahan koalisi pendukung Jokowi di MPR dan MPR membuktikan bahwa dalam proses politik tidak ada yang bisa memberikan jaminan 100%. Rakyat dan relawan harus memastikan sendiri jaminannya bahwa suara dan hak politik dalam pilpres lalu benar-benar terwujud," katanya.

Fahmi mengapresiasi sikap pimpinan TNI/Polri yang sukses menjaga dan mengamankan proses demokrasi yang berlangsung sejak Pilpres, Perhitungan dan Penetapan Suara hingga diharapkan mengawal pelantikan Pilpres 20 Oktober 2014.

Juga, TNI/Polri tidak tergoda untuk terpancing dan tunduk pada sekelompok pihak yang mencoba "bertualang" dan mendorong TNI berhadapan dengan suara rakyat dan konstitusi UUD 1945.

"TNI sebagai kekuatan yang lahir dari dan besar bersama rakyat diharapkan untuk tetap berada di sisi rakyat sebagaimana perwujudan tugas pokok TNI dalam Pasal 7 ayat 2 UU Nomor 34/2004 melindungi Pancasila dan UUD 1945 yang wujudnya dalam proses Pilpres 2014," katanya. (ant/yus)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper