Bisnis.com, JAKARTA--Sekretariat Kabinet mengingatkan tiap instansi pemerintah untuk memiliki Unit Layanan Pengadaan (ULP) mandiri terlepas dari fungsi struktural yang ada di unit atau satuan kerja yang ada.
Asisten Deputi Perancangan Perundangundangan Sekretariat Kabinet Satya Bhakti Parikesit melalui informasi yang diperoleh dari Humas Setkab mengingatkan sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Peraturan Presiden 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kementerian/Lembaga/Daerah/Institusi wajib mempunyai ULP yang tugas dan fungsinya adalah melaksanakan pengadaan barang/jasa.
Sampai saat ini, masih terdapat banyak persoalan-persoalan dalam penerapan ULP, terutama di provinsi dan kabupaten/kota.
"Oleh karena itu, Sekretariat Kabinet, yang salah satu tugasnya adalah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan-kebijakan pemerintah, berupaya membantu mencari solusi atas permasalahan ini," tukasnya, Jumat (10/10/2014).
Ia mengingatkan per 1 Januari 2014, semua pengadaan barang/jasa sudah harus dilaksanakan oleh ULP. Sesuai amanat Perpres, ULP harus dibentuk di Kementerian/Lembaga maupun pemerintahan daerah.
“Kalau ternyata belum mampu atau unitnya terbilang kecil, bisa dilekatkan pada satu organisasi yang telah ada,” kata Satya.
Namun, prinsip di dalam Perpres tersebut adalah pembentukan satu unit yang sifatnya mandiri, terlepas dari fungsi struktural. Satya menegaskan kebijakan mengenai penanganan tugas dan fungsi layanan pengadaan barang/jasa adalah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan keuangan negara yang dibelanjakan melalui proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
Selain itu, ULP juga berfungsi untuk menciptakan keterbukaan, transparansi, akuntabilitas, serta prinsip persaingan/kompetisi yang sehat dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai APBN.