Bisnis.com, JAKARTA—Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) pengganti Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (UU Pilkada) yang dilayangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono siap dibahas badan legislatif.
Ketua DPR periode 2014-2019 Setya Novanto mengatakan perppu tersebut sudah diterima oleh DPR.
“Dan sudah diteruskan ke Badan Legislasi (Baleg) untuk dipelajari dan dibahas pada sidang DPR berikutnya,” katanya seperti yang dilansir situs resmi DPR, Kamis (9/10).
Menurutnya, presiden melayangkan dua surat yang sudah ditandatangani. Surat pertama dari Presiden RI dengan No. R56/pres/x/2014 yang ditandatangani pada 2 Oktober 2014 perihal RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.
Adapun surat kedua presiden ditandai dengan No. R57/pres/x/2014 tertanggal 2 oktober 2014 perihal RUU Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2/2014 tentang Perubahan atas UU No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-undang.
“Selanjutnya, perppu tersebut akan segera dibahas sesuai dengan tata tertib DPR,” katanya.
Diketahui, perppu presiden tersebut berisi tentang pengembalian sistem pemilihan umum kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat.
Munculnya perppu tersebut lantaran desakan dari masyarakat kepada presiden untuk membatalkan UU Pilkada baru yang a.l. memuat penyelenggaraan pilkada oleh DPRD.
Sebelum mengirim perppu tersebut, SBY mengaku sudah mendapat dukungan dari pimpinan Koalisi Merah Putih (KMP) yang digawangi Partai Golkar, Partai Gerindra, PKS, PAN, dan Partai Demokrat yang sebelumnya ngotot untuk menyetujui disahkannya UU tersebut.
“Kesepakatan itu ditandatangani semua Ketum & Sekjen, mulai dari PG, PGerindra, PAN, PKS, PPP & juga PD. Khusus PPP hanya Ketum,” tulis SBY dalam akun resmi twitternya.
Kesepakatan tersebut, paparnya, juga telah mendapat persetujuan dari Ketua Umum Partai Golkar yang saat ini masih berada di luar negeri. “Saya telepon langsung agar terjadi kebulatan,” tulis SBY.