Bisnis.com, JAKARTA - PT Ifani Dewi memohonkan keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang menghukum perusahaan konstruksi tersebut senilai Rp3,9 miliar terkait dugaan persekongkolan tender.
Permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2 Februari lalu dengan nomor register 96/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL. Diketahui, Direktur PT Ifani Dewi Agus Sudiarso yang mengajukan permohonan tersebut mewakili perusahaan.
Berdasarkan fakta persidangan, alasan diajukannya permohonan tersebut karena PT Ifani Dewi tidak sependapat dengan putusan KPPU yang menyatakan pihaknya bersekongkol dalam tender pengadaan alat berat/alat bantu di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional VIII Direktorat Jenderal Bina Marga di Denpasar Bali.
Sebelumnya, KPPU memutuskan PT Ifani Dewi selaku pemenang tender tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki afiliasi dengan para peserta tender. Hal tersebut dibuktikan dengan kesamaan IP address, kesamaan produk dan kesalahan pengetikan yang sama pada dokumen para peserta tender.
KPPU menjatuhkan hukuman denda kepada PT Ifani Dewi senilai Rp3,9 miliar dan tidak diperbolehkan mengikuti tender pengadaan alat berat/alat bantu di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional VII Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum di seluruh Indonesia selama dua tahun.
PT Ifani Dewi berkukuh pada argumentasinya bahwa pihaknya baik dengan pelaku usaha lain tidak mempunyai hubungan afiliasi atau merupakan satu kelompok usaha, hal tersebut dibuktikannya dengan akta pendirian perusahaan.
Mengenai putusan KPPU yang mengatakan bahwa terdapat kesamaan produk yang sama terhadap para peserta tender, pemohon keberatan mengatakan bahwa sebagai sesama perusahaan yang bergerak di bidang yang sama maka sudah hal yang wajar jika terjadi kesamaan produk.
Mereka berpendapat bahwa secara yuridis tidaklah dapat dikatakan bahwa ada kerjasama dalam mengatur harga penawaran untuk tender.
Begitu pula mengenai kesamaan IP Address, pihaknya menyatakan tidak mengetahui hal tersebut. Namun, PT Ifani Dewi mengatakan bahwa karena kedekatan antara peserta tender, bisa saja hal tersebut terjadi, tetapi bukan berarti hal itu merujuk pada persekongkolan tender.