Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menyelesaikan berkas perkara Tunggul P. Sihombing, tersangka tindak pidana korupsi pengadaan vaksin flu burung untuk manusia di Kementerian Kesehatan untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kasubdit II Dittipikor Bareskim Mabes Polri Kombes Djoko Purwanto mengatakan tersangka yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di Ditjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kemenkes, beserta barang bukti dan berkas perkara telah diserahkan hari ini.
"Sudah selesai pemeriksaan penyidikan atas nama Tunggul P. Sihombing sehingga penyidik berkewajiban melimpahkan perkara," jelasnya, Rabu (8/10/2014).
Pada kesempatan yang sama, Kasubag Operasional Dittipikor Bareskrim Mabes Polri AKBP Arief Adiharsa menambahkan tindak pidana tersebut berlangsung pada tahun anggaran 2008-2010 dalam proyek Pekerjaan Pengadaan Peralatan Pembangunan Fasilitas Produksi, Riset, dan Alih Teknologi Vaksin Flu Burung untuk Manusia dengan nilai kontrak Rp718,8 miliar.
Berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, kerugian yang ditanggung negara atas tindak pidana korupsi tersebut senilai Rp780,08 miliar.
"Tersangka memberikan kemudahan pada vendor yakni PT Anugrah Nusantara," ujarnya.
Perusahaan tersebut diketahui milik Muhammad Nazaruddin yang mengerjakan pembangunan fasilitas produksi, riset, dan alih teknologi vaksin flu burung.
Penyidik telah memeriksa 44 orang saksi dan melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda, salah satunya rumah tersangka di Tangerang Selatan, untuk membuktikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita barang bukti berupa peralatan untuk produksi vaksin flu burung, dokumen yang berkaitan, serta uang hasil pengembalian Rp224 juta dan US$47.600.
Atas perbuatannya, Tunggul dikenakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.