Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Citibank Gagal Pailitkan Penjamin Utang

Permohonan pailit yang diajukan oleh Citibank National Association (NA) terhadap penjamin PT Dio Internasional ditolak oleh majelis hakim karena tidak bisa membuktikan adanya kreditur lain.
Pengadilan memberikan tenggang waktu selama 8 hari sejak putusan dibacakan. /Bisnis.com
Pengadilan memberikan tenggang waktu selama 8 hari sejak putusan dibacakan. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Permohonan pailit yang diajukan oleh Citibank National Association (NA) terhadap penjamin PT Dio Internasional ditolak oleh majelis hakim karena tidak bisa membuktikan adanya kreditur lain.

Majelis yang diketuai oleh Suwidya mengatakan bukti daftar Bank Indonesia (BI) checking yang diajukan oleh pemohon dinilai bukan merupakan dokumen final yang bisa membuktikan adanya kreditur lain. Menurutnya, bukti tersebut bersifat dinamis atau masih bisa berubah-ubah.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara yang besarannya akan dihitung kemudian," kata Suwidya dalam amar putusan yang dibacakan, Senin (6/10/2014).

Dia menambahkan pemohon harus menyertakan bukti pendukung lain selain BI checking agar dalil mengenai adanya kreditur lain menjadi sahih. Dengan demikian, dalil Citibank mengenai adanya kreditur lain pada termohon menjadi tidak terbukti.

Syarat pailit berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU menyebutkan termohon harus mempunyai utang dua kreditur atau lebih yang jatuh tempo dan dapat ditagih, tidak membayar sedikitnya satu tagihan, dan utangnya terbukti secara sederhana.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum PT Dio Wahyudin mengaku puas dengan putusan majelis. Pertimbangan majelis sudah sesuai dengan dalil hukum pihaknya.

"UU Kepailitan secara jelas mengatur bahwa syarat pailit salah satunya adalah adanya dua kreditur atau lebih. Namun, dalam proses persidangan bukti pemohon belum lengkap, sehingga tidak terbukti," kata Wahyudin yang ditemui Bisnis.com seusai persidangan.

Secara terpisah, kuasa hukum Citibank Sabar Simamora mengaku tetap menghormati putusan majelis meskipun merasa kecewa. Dalam menyertakan bukti BI checking, pihaknya mendasarkan pada yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 748 K/Pdt.Sus/2012 pada 22 januari 2013.

"Dalam yurisprudensi tersebut, BI checking bisa digunakan untuk pembuktian utang. Namun, majelis sepertinya mengambil pandangan lain mengenai dalil kami," kata Sabar kepada Bisnis.com melalui panggilan telepon.

Dia mengaku masih akan berkomunikasi dengan klien untuk memutuskan akan melakukan upaya hukum atau tidak. Pengadilan memberikan tenggang waktu selama 8 hari sejak putusan dibacakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper