Bisnis.com, JAKARTA - Ternyata sebanyak 200 kilo liter solar dari total kebutuhan harian solar di Batam yakni 400 kilo liter, diselundupkan.
Hal itu terungkap dari temuan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di lapangan. Komisioner Kompolnas M. Nasser mengatakan sejak dilakukannya penegakan hukum terhadap mafia migas di Batam, konsumsi solar masyarakat Batam menurun.
"Setelah 7 bulan ini, diatasinya tindak pidana migas, konsumsi masyarakat Batam atas penggunaan solar hanya 200 kilo liter per hari," jelasnya, Senin (6/10/2014).
Jika penegakan hukum tersebut terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, maka, berdasarkan perhitungan Kompolnas dan Pertamina akan menyelamatkan uang negara hingga Rp438 miliar per tahunnya.
Nasser menjelaskan dari Januari 2014 hingga September 2014, Polda Kepri telah berhasil menyelesaikan 29 perkara tindak pidana migas dengan 33 orang tersangka.
Dari 33 tersangka itu, 11 orang di antaranya telah diserahkan pada jaksa penuntut umum (JPU) untuk disidang, dan 22 sisanya tengah dalam proses akhir penyelesaian penyidikan.
Atas kasus-kasus tersebut, Polri telah menyita 70 unit mobil pelangsir dan 5 unit kapal pengangkut.
Dengan demikian, diharapkan kelangkaan solar di Batam tidak terjadi lagi. Pasalnya, selama ini masyarakat Batam sulit mendapatkan solar di SPBU-SPBU yang ada karena adanya penyelewengan penimbunan BBM subsidi untuk dijual ke industri.
"Kami melihat Polda Kepri sangat sungguh-sungguh atas penegakan hukum tindak pidana penimbunan BBM," ujarnya.