Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

‎KPK Cegah Gratifikasi Pejabat Melalui 'GRATIS'

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat program berbasis digital sebagai bentuk komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat program berbasis digital sebagai bentuk komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi.

Program tersebut diberi nama "GRATIS" singkatan dari Gratifikasi Informasi dan Sosialisasi yang diluncurkan di XXI Epicentrum Walk, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan.

Kemudian, program KPK tersebut juga mengandalkan teknologi smartphone yang menggunakan sistem operasi Android dan IOS ‎untuk Apple. Selain itu, program tersebut juga dapat diunduh dengan gratis melalui Google Play Store untuk smartphone bersistem operasi Android dan App Store untuk smartphone Apple dengan keyword KPK, Gratis atau Gratifikasi.

Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnai, program yang baru saja diluncurkan KPK tersebut diyakini dapat memberikan edukasi langsung kepada masyarakat luas tanpa harus menghadiri seminar antikorupsi yang sering diselenggarakan KPK.

"Masyarakat luas setelah mengetahui bentuk gratifikasi‎ terlarang segera dapat mengawasi para pejabat publik agar tidak meminta baik secara halus atau secara langsung meminta gratifikasi," tutur Zulkarnain di Jakarta, Rabu (1/10).

Zulkarnain menegaskan bahwa aplikasi tersebut juga dapat digunakan bagi penyelenggara negara untuk menghindari terjadinya tindak pidana pemberian gratifikasi.

"Kalau tidak gratifikasi dianggap suap sampai dibuktikan dengan ancaman hukuman minimal ‎empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara denda Rp20 juta dan paling tinggi Rp1 Miliar," kata Zulkarnain.

Menurut Zulkarnain, program tersebut juga diharapkan dapat dimanfaatkan oleh pihak swasta agar tidak seringkali memberikan uang terima kasih kepada penyelenggara negara seperti yang selama ini terjadi dalam setiap perkara korupsi di KPK.

"Sarana untuk melakukan monitoring dan evaluasi agar dapat juga membangun kemampuan investigasi gugaan penerimaan gratifikasi terlarang oleh pejabat," tukasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper