Bisnis.com, JAKARTA--Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang (perpu) untuk membatalkan UU Pilkada dinilai belum memiliki alasan kuat.
Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tanjung mengatakan belum ada alasan yang kuat bagi presiden untuk mengeluarkan perpu.
“Perpu harus memang harus dikeluarkan jika negara dalam keadaan genting dan memerlukan pengganti UU,” katanya, Rabu (1/10).
Saat ini, menurutnya, negara belum pada posisi itu.
“Namun jika presiden ingin mengeluarkan perpu untuk membatalkan UU pilkada yang pembahasannya telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPR periode 2009-2014, ya silakan saja.”
Sesuai dengan prosesnya, lanjut Akbar, perpu tersebut akan diserahkan kepada DPR periode 2014-2019.
“Jadi keputusan atas perpu itu akan dibahas DPR baru. Namun, bagaimana keputusannya, tunggu dibahas DPR saja."
Untuk itu, politisi Partai Golkar lain Wakil Ketua DPR RI periode 2009-2014 Priyo Budi Santoso menyarankan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menaati aturan main yang ada.
“Saya heran, kalau SBY memang tidak menyetujui UU Pilkada maka sebenarnya pemerintah bisa menariknya dari dulu.”
Belum Ada Alasan Kuat Terbitkan Perppu UU Pilkada
Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang (perpu) untuk membatalkan UU Pilkada dinilai belum memiliki alasan kuat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ashari Purwo Adi N
Editor : Rustam Agus
Konten Premium