Bisnis.com, JAKARTA--Perkara antara ASR Global PTE LTD, perusahaan tambang asal Singapura dengan Roomell Grup belum juga diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kendati sudah lebih dari satu tahun proses persidangan.
Kuasa hukum ASR Global, Feliks Tarigan dari kantor hukum DNC advocates at work mengatakan perkara ini tinggal menunggu putusan, tetapi terus tertunda lantaran mutasi hakim anggota. Dua hakim anggota tersebut diketahui dimutasi ke Pengadilan Negeri di Denpasar dan Bandung.
"Belum ada putusan, kemarin ditunda lagi karena hakimnya ganti dan harus pelajari lagi dari awal," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Selasa (30/9/2014)
Sidang putusan perkara ini menurut Feliks sudah terkatung-katung karena awalnya putusan akan dibacakan pada awal Juli tetapi hingga saat ini belum juga diputus. Pihaknya menyayangkan penundaan putusan yang terus menerus.
"Tinggal nunggu putusan aja padahal, tapi lama banget. Pihak tergugat juga nggak pernah datang pas mau putusan," tambahnya.
Pembacaan putusan baru dapat dilaksanakan setelah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk hakim anggota yang baru sebagai pengganti hakim yang dimutasi. Majelis hakim yang diketuai oleh Yuningtyas Upiek pada Selasa lalu menunda sidang putusan perkara ini hingga 14 Oktober mendatang.
Perusahaan Singapura tersebut menggugat PT Roomell Energi (tergugat I), PT Energi Bara Prima (tergugat II), PT Bara Gas Indonesia (tergugat III) serta PT Energi Bara Indonesia dan PT Musi Energi Indonesia selaku tergugat IV dan V. Kelima perusahaan tersebut tergabung dalam Roomell Grup.