Bisnis.com, JAKARTA—Ditolaknya uji materi UU No. 17/2014 tentang MD3 oleh Mahkamah Konstitusi serta pemberlakuan UU tentang Tata Tertib DPR dipastikan mengganjal Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang digawangi PDIP, PKB, Nasdem, dan Hanura dalam meraih kursi pemimpin parlemen.
Ganjalan tersebut menyusul pasal 58 UU MD3 dan pasal 28 ayat 1 UU Tata Tertib mengharuskan pengajuan paket pimpinan—satu ketua dan empat wakil ketua—berasal dari partai yang berbeda.
Jadi sesuai aturan itu, total pengusung paket pimpinan harus ada lima fraksi.
Padahal, koalisi pengusung presiden terpilih Joko Widodo tersebut hanya terdiri dari empat partai politik.
Sementara Koalisi Merah Putih, masih kuat dengan lima partai politik a.l. Partai Golkar, Partai Gerindra, PAN, PPP, dan PKS. Adapun Partai Demokrat masih belum menentukan dukungan.
Ditanya soal kurangnya pendukung dalam mengajukan paket tersebut, Juru Bicara PDIP Eva Kusuma Sundari masih enggan mengungkap lebih jauh.
“Tawarannya apa, enggak mau komentar dulu. Itu bukan untuk publik,” katanya dalam pesan singkat, Selasa (30/9).
Begitu juga terkait kabar intensifnya jalinan komunikasi dengan petinggi PAN dan PPP, Eva yang terpilih kembali menjadi anggota dewan periode 2014-2019 itu juga enggan berkomentar. “No comment.”
Wakil Ketua Umum Gerindra Edhy Prabowo mengungkapkan kesepakatan dari partai akan mengusung Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon sebagai pimpinan DPR.
Adapun Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani untuk pimpinan MPR.
Perebutan Pimpinan DPR: Koalisi Jokowi Tersudut 2 UU
Ditolaknya uji materi UU No. 17/2014 tentang MD3 oleh Mahkamah Konstitusi serta pemberlakuan UU tentang Tata Tertib DPR dipastikan mengganjal Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang digawangi PDIP, PKB, Nasdem, dan Hanura dalam meraih kursi pemimpin parlemen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ashari Purwo Adi N
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium