Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan UU MD3 DITOLAK MK: Ini Pertimbangan Para Hakim Konstitusi

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak seluruhnya gugatan uji materiil UU No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang diajukan PDIP dan perorangan.

Bisnis.com, JAKARTA -- Kandas sudah upaya PDI Perjuangan untuk menyelamatkan kursi Ketua DPR dari aturan baru di UU MD3.

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak seluruhnya gugatan uji materiil UU No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang diajukan PDIP dan perorangan.

Saat membacakan putusan, pemimpin sidang sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menolak gugatan para pemohon untuk seluruhnya.

“Mengadili, menolak gugatan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegasnya, Senin (29/9/2014).

Dalam dasar pertimbangan hakim, memilih ketua DPR merupakan hak dari seluruh anggota DPR yang diatur dalam UUD 1945.

Keputusan itu dilakukan setelah MK menguji aturan pemilihan pimpinan DPR dan pimpinan alat kelengkapan DPR sebagaimana diatur dalam pasal 84, pasal 97, pasal 104, pasal 109 pasal 115, pasal 121, serta pasal 152 UU MD3.

Hakim konstitusi Aswanto menguatkan, putusan tersebut dengan dalil pemohon--dalam hal ini PDIP--tidak memiliki kedudukan hukum dalam pengujian UU MD3.

“Selain itu, PDIP juga tidak akan mendapat kerugian konstitusional,” ujarnya.

Dengan demikian, pemimpin dan pemangku jabatan akan dipilih langsung oleh anggota DPR.

Pemilihan ketua DPR hingga ketua fraksi akan dipilih oleh seluruh anggota dewan di parlemen, bukan atas dasar partai pemenang pemilu.

Namun sebelum memutuskan penolakan gugatan tersebut, Hamdan lebih dulu mempersilakan dua anggota hakim konstitusi a.l. Arief Hidayat dan Maria Farida Indrati untuk menyampaikan pendapatnya.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan mengatakan akan menempuh lobi-lobi politik dalam proses pilihan ketua.

“Kita akan tempuh lobi politik saja,” ujar politisi yang dikenal dengan sapaan Trimed ini.

Diketahui, putusan itu terkait dengan permohonan uji materiil yang dimohonkan dengan nomor perkara No. 73/PUU-XII/2014 yang diajukan PDI Perjuangan yang diwakili Megawati Soekarnoputri dan Tjahjo Kumolo, serta empat perseorangan a.l. Dwi Ria Latifa, Junimart Girsang, dan Rahmani Yahya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper