Bisnis.com, Jakarta -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mempercepat jadwal kembali ke Tanah Air dari rangkaian lawatan luar Negeri selama 12 hari di tengah-tengah gelombang kekecewaan rakyat terhadap pengesahan UU Pilkada.
Sebagaimana dirilis laman Kepresidenan RI, Senin (29/9/2014), Presiden SBY dan delegasi dijadwalkan meninggalkan Jepang melalui Bandara Internasional Kansai, Osaka, pada Senin pukul 19.00 waktu setempat atau pukul 17.00 WIB dan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Selasa (30/9/2014) pukul 00.30 WIB.
Sebelumnya, Presiden dan rombongan dijadwalkan meninggalkan Jepang pada tengah malam dan tiba di Jakarta pada Selasa pukul 06.00 WIB.
Kemudian, begitu mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma, Presiden direncanakan melakukan rapat terbatas bersama sejumlah anggota kabinet.
Sebagaimana diketahui, SBY meninggalkan Tanah Air sejak Kamis (18/9) untuk melakukan rangkaian tugas luar Negeri ke tiga Negara di tiga benua. Rombongan diagendakan melakukan lawatan selama 12 hari hingga Selasa (30/9/2014). Secara berturut-turut, Negara yang dituju rombongan RI1 tersebut adalah Protugal, Amerika Serikat, dan Jepang.
Namun demikian, pada Jumat (26/9/2014) dini hari atau tepat ketika rombongan Presiden sedang berada di AS, DPR-RI melalui mekanisme Rapat Paripurna yang berlangsung sejak Kamis (25/9) siang hingga Jumat (26/9) pukul 01.40 WIB menyetujui Rancangan Undang-Undang Pemilu Kepala Daerah (RUU Pilkada) menjadi UU dengan opsi Pilkada dikembalikan pada DPRD.
UU Pilkada dengan opsi Pilkada dikembalikan pada DPRD disetujui melalui mekanisme pemungutan suara atau voting yang diselenggarakan anggota dewan.
Aksi walk out Partai Demokrat yang dipimpin oleh SBY di dalam sidang dituding sebagai salah satu penyebab kalahnya suara perwakilan rakyat yang menghendaki Pilkada diselenggarakan secara langsung oleh rakyat sehingga menyebabkan gelombang kekecewaan masyarakat.
SBY Percepat Kepulangan Dari Luar Negeri
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mempercepat jadwal kembali ke Tanah Air dari rangkaian lawatan luar Negeri selama 12 hari di tengah-tengah gelombang kekecewaan rakyat terhadap pengesahan UU Pilkada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Anggi Oktarinda
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium