Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Refly Harus Sebut Koalisi Merah Putih & SBY Ingin Kembali ke Rezim Otoriter

Sejumlah kalangan menghimpun kekuatan dalam aksi 'Kawal Penolakan UU Pilkada oleh DPRD' di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/9/2014).
Gedung DPRD Sumut/Bisnis
Gedung DPRD Sumut/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Sejumlah kalangan menghimpun kekuatan dalam aksi 'Kawal Penolakan UU Pilkada oleh DPRD' di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/9/2014).

Dalam aksi yang memanfaatkan momen Car Free Day (CFD) itu, nampak kelompok lembaga masyarakat sipil, mahasiswa, seniman dan ahli hukum berorasi di hadapan warga yang tengah berjalan kaki atau bersepeda.

"Gerakan 26 September [tanggal disahkannya UU Pilkada] oleh Koalisi Merah Putih adalah sungguh merampas demokrasi dan kedaulatan rakyat," kata pakar hukum tata negara Refly Harun di lokasi aksi, Minggu (28/9/2014).

Refly mengungkapkan, apa yang dilakukan oleh KMP dengan dibantu Partai Demokrat pimpin Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) adalah kembali ke masa otoriter karena hanya elit parpol yang bisa memilih kepala daerah tingkat I dan II.

"Sesungguhnya pemilihan langsung yang lebih dikehendaki konstitusi. Dan Pilkada yang tidak memberikan kesempatan pada calon independen adalah inkonstitusional. Artinya, pemilihan kepala daerah oleh DPRD adalah inkonstitusional," tambahnya.

Di sisi lain, Refly juga menyoroti alasan yang pemborosan anggaran negara untuk pilkada langsung yang digunakan oleh KMP. Menurutnya, banyak cara yang bisa digunakan untuk menghemat anggaran tanpa merampas hak masyarakat memilih kepala daerahnya secara langsung.

Cara itu, papar Refly, misalnya dengan melakukan pilkada secara serentak, membatasi biaya kampanye dan menghukum bakal calon kepala daerah yang memberi uang kepada partai politik untuk mencalonkan diri. "Sangat tidak masuk akal kalau pemborosan dijadikan alasan," ungkapnya.

Dia menengarai, pilkada melalui DPRD yang pertama kali diusulkan oleh pemerintah juga menguntungkan Kementerian Dalam Negeri pimpinan Gamawan Fauzi.

"Pilkada oleh DPRD menguntungkan Kemendagri, mereka leading dan bisa menentukan di sana. Kalau pilkada langsung kan dilaksanakan oleh KPU dan diawasi oleh Bawaslu secara independen," kata Refly.

Untuk itu, dia menuturkan masyarakat harus ikut mengawal rencana gugatan UU ini oleh aliansi masyarakat sipil ke Mahkamah Konstitusi.

"Nanti setelah UU ini ada nomornya, akan ada gugatan, kita harus melawan terus. Kita harus meyakinkan MK. Sebab, hakim MK juga manusia. Kita harus hindarkan agar tidak ada Akil Mochtar yang baru," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arys Aditya
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper