Bisnis.com, Jakarta -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan berat hati menandatangani Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) meskipun Ia membubuhkan tandatangannya pada UU tersebut.
Pasalnya, ujar SBY, UU yang disetujui oleh DPR-RI melalui pemungutan suara pada rapat paripurna yang berakhir hingga Jumat (26/9) dini hari tersebut sangat bertentangan dengan UU Pemerintah Daerah (Pemda).
“Bagi saya, berat untuk menandatangani UU Pilkada oleh DPRD, manakala masih memiliki pertentangan secara fundamental, konflik dengan UU yang lain. Misalnya, UU tentang Pemda,” kata SBY di sela-sela Kunjungan Kenegaraan ke AS sebagaimana dirilis laman www.seskab.go.id, Jumat (26/9/2014).
Sebagai Presiden RI, SBY menilai, UU Pilkada sangat bertentangan dengan UU Pemerintah Daerah, khususnya pada klausul atau pasal-pasal yang mengatur tentang tugas, fungsi, dan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Selain itu, lanjutnya, UU Pilkada juga tidak sesuai dengan UU yang mengatur tentang DPRD, yang tidak memberikan kewenangan kepada DPRD untuk memilih kepala daerah.
Oleh karena itu, SBY menilai UU Pilkada tersebut akan sulit dieksekusi.
SBY menyatakan masih menunggu laporan situasi yang terjadi di DPR dalam proses pengambilan keputusan terhadap UU Pilkada tersebut. Ia menyatakan setelah mendapatkan laporan baru akan memberikan tanggapan lebih lengkap.
Sebelumnya, sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, SBY mengaku kecewa dengan proses dan hasil voting RUU Pilkada di DPR, yang menetapkan bahwa Pemilihan Kepala Daerah, yaitu Gubernur, Bupati/Walikota dilakukan melalui DPRD. Namun demikian, dia tetap menghormati keputusan di DPR-RI.
“Saya kecewa dengan hasil dan proses politik di DPR, meski saya hormati proses politik itu sebagai seorang demokrat. Tapi sekali lagi, saya kecewa dengan proses dan hasil itu,” kata SBY.
Dengan disahkannya UU Pilkada, sistem pemilihan gubernur, bupati, dan walikota akan dikembalikan kepada DPRD. Padahal selama hampir 10 tahun terakhir, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.
Rapat Paripurna DPR-RI yang berlangsung sejak Kamis (25/9) siang hingga Jumat (26/9) pukul 01.40 WIB melalui pemungutan suara atau voting menyetujui Rancangan Undang-Undang Pemilu Kepala Daerah (RUU Pilkada) dengan opsi pilkada dikembalikan pada DPRD. Opsi itu didukung oleh fraksi-fraksi yang tergabung dalam koalisi merah putih seperti Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi PPP, dan Fraksi Gerindra dengan total dukungan 226 suara.
Sedangkan opsi pilkada langsung oleh rakyat didukung oleh Fraksi PDIP, Fraksi PKB, dan Partai Hanura dengan dukungan 135 suara.
Adapun Fraksi Partai Demokrat memilih walk out, setelah usulannya mengajukan opsi ketiga pilkada langsung dengan 10 syarat menjadi perdebatan panjang pada rapat paripurna DPR-RI itu.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
SBY Berat Hati Tanda Tangani UU Pilkada
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan berat hati menandatangani Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) meskipun Ia membubuhkan tandatangannya pada UU tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Anggi Oktarinda
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium