Bisnis.com, JAKARTA -- Usai diputus bersalah dan divonis kurungan 8 tahun penjara, denda Rp300 juta dan harus mengembalikan uang negara Rp57.590.330.580 dan 5.261.70 dolar Amerika Serikat, Anas Urbaningrum sempat membuat terhenyak persidangan.
Dengan suara lantang, Anas menantangan hakim pengadilan Tipikor dan jaksa penuntut umum untuk melakukan mubahalah atau sumpah kutukan.
Mengomentari hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Almuzzammil Yusuf mengatakan jika hakim tindak pidana korupsi, jaksa dan KPK tidak berani menghadapi mubahalah yang ditawarkan maka Anas Urbaningrum secara moral merasa menang.
“Jika hakim, jaksa, dan komisioner KPK yakin seharusnya tidak takut dengan mubahalah. Ini penting agar publik tidak meragukan kredibilitas jaksa, KPK dan keyakinan hakim dalam memutus perkara.” ujar Muzzammil.
Namun demikian, dalam hukum positif yang saat ini diterapkan di Indonesia, mubahalah tidak dikenal dan tidak akan mengubah vonis hukuman Anas.
Almuzammil menambahkan bahwa mubahalah sangat berarti dalam pesan moral kepada publik dan pesan kepada hakim pada proses banding dan kasasi.
"Tujuannya, agar mereka lebih hati-hati dan yakin dalam memutuskan suatu perkara," ujarnya.
Sebelumnya, dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan dalam kasus gratifikasi Hambalang, Rabu (24/9) Anas menantang mubahalah kepada Jaksa KPK dan Hakim Tipikor karena meyakini vonis terhadap dirinya tidak adil.
Untuk itu, kata Anas usai sidang, keadilan itu harus dikembalikan kepada yang Maha Adil yakni Allah.
Muzzammil menjelaskan bahwa dalam Islam, mubahalah maksudnya adalah saling mengklaim sebagai pihak yang benar dan siap dikutuk Allah SWT jika dirinya atau pihaknya salah.