Bisnis.com, KEDIRI – Sebuah fenomena menarik terjadi di Kediri. Sejumlah anggota DPRD Kota Kediri dikabarkan ramai-ramai menggadaikan SK pengangkatan dirinya untuk mendapat pinjaman dari bank.
Koordinator Gusdurian Jatim Aan Anshori menilai kredibilitas legislatif runtuh drastis atas praktik menggadaikan ke bank surat keputusan (SK) pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2014-2019.
Menurut Aan jabatan legislatif seakan menjadi salah satu aset ekonomi. Status tersebut merupakan "pekerjaan". Terlebih lagi, untuk meraihnya pun juga membutuhkan dana yang tidak sedikit.
"Unsur kapabilitas dan kredibilitas yang sebenarnya mutlak harus dipenuhi oleh calon legislatif menjadi runtuh dan tergeser oleh paradigma wani piro' (berani berapa)," ucapnya saat dikonfirmasi dari Kediri, Jumat (19/9/2014).
Ia menilai, untuk mendapatkan jabatan menjadi anggota legislatif saat pemilu legislatif lalu membutuhkan dana yang tidak sedikit.
Para calon anggota legislatif itu bisa menghabiskan dana yang cukup besar, sekitar Rp300-400 juta.
Pihaknya menyebut, situasi politik yang terjadi saat ini lebih ke politik transaksional, yang dikhawatirkan bisa melahirkan wakil rakyat dengan kredibilitas rendah.
Terlebih lagi, dengan menggadaikan SK pelantikan mereka menjadi anggota legislatif, semakin menjadikan mereka tersandera dalam urusan kebijakan publik.
Selama lima tahun ke depan, nalar mereka (para anggota legislatif) didominasi dengan nalar mencari untung, sementara urusan kesejahteraan publik tidak lagi menjadi prioritas.
"Mereka memakai berbagai modus, misalnya, memainkan anggaran publik dengan dalih perjalanan dinas, bimbingan teknis, rapat-rapat, meminta 'uang dok' maupun fasilitas individu lainnya," ujarnya.
Sebenarnya, lanjut dia, masalah SK digadaikan adalah urusan individu anggota legislatif yang bersangkutan.
Anggota legislatif bersangkutan berhak untuk menggunakan, menjual, ataupun membakar SK mereka.
Namun, ia menyayangkan, jika anggota legislatif bersangkutan ternyata sudah memanfaatkan SK itu untuk digadaikan, padahal mereka belum kerja.
Di Kota Kediri, anggota legislatif setempat memang ramai-ramai menggadaikan SK pengangkatan mereka menjadi legislatif.
Mereka menggadaikan SK ke bank, dengan nominal pengajuan bervariasi dari puluhan juta sampai maksimal Rp300 juta.
Ketua DPRD Kota Kediri Kholifi Yunon mengatakan memang terdapat sejumlah anggota DPRD Kota Kediri yang mengajukan pinjaman ke bank, dan ia menilai masalah itu adalah hak yang bersangkutan.
Lebih dari 50% dari 30 anggota DPRD Kota Kediri sudah mengajukan rekomendasi untuk pengajuan utang. Ia belum mengetahui lagi, jika ada anggota lainnya yang menyusul.
Pihaknya juga tidak mengetahui dengan pasti peruntukan pinjaman tersebut, sebab masalah itu dinilai sudah masuk ranah pribadi.
"Tapi prinsipnya, siapa yang mau pinjam itu adalah hak pribadi," katanya.
Ia juga menyerahkan sepenuhnya kepada anggota DPRD yang hendak mengajukan uang pinjaman ke bank itu, sesuai yang diajukan.
Namun, ia mengaku tetap mengingatkan kepada anggotanya yang mengajukan pinjaman, agar masalah utang tidak sampai mengganggu kinerja.