Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali kecolongan. Salah satu buronannya yang telah melarikan diri ke luar negeri, tiba-tiba membeli sebuah Klub Sepak bola dari negara Skotlandia yaitu Glasgow Rangers FC.
Nama buronan tersebut adalah Rafat Ali Rizki yang telah melarikan diri ke luar negeri bersama dengan Hesham Al Warouq dalam kasus Bank Century.
Rafat dan Hesham merupakan pemegang saham dari Bank Century yang dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi secara in absentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 16 Desember 2010 lalu. Keduanya telah divonis oleh Pengadilan 15 tahun penjara, denda sebesar Rp15 miliar subsider 6 bulan penjara dan diwajibkan untuk mengganti kerugian negara pada waktu itu sebesar Rp3,1 triliun secara tanggung renteng.
Anehnya, kendati telah mengetahui keberadaan salah satu buronan tersebut, pihak Kejaksaan Agung sampai saat ini masih ragu untuk mengambil keputusan untuk menangkap buronan yang telah dicari-cari sejak 4 tahun silam.
Wakil Jaksa Agung, Andhi Nirwanto sendiri mengaku pihaknya sudah tahu keberadaan buronan tersebut setelah membeli sebuah klub sepak bola, namun pihak Kejakgung belum mau mengambil sikap apapun.
"Kita rapatkan dulu nanti," tutur Andhi di Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (19/9/2014).
Andhi berdalih bahwa pihak Kejakgung telah bekerja sama dengan pemerintah setempat dan pengelola klub bola Glasgow Rangers FC bahwa status Rafat adalah buronan Indonesia yang telah melarikan diri sejak tahun 2010.
"Kami tentu sudah berkomunikasi dengan klub di sana," tukas Andhi.
Seperti diketahui, Rafat Ali Rizki dan Hesham Al Warouq merupakan pemegang saham Bank Century yang telah dinyatakan bersalah dan berbukti melakukan tindak pidana korupsi secara in absentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 16 Desember 2010 lalu.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus hukuman kepada keduanya selama 15 tahun penjara, denda sebesar Rp15 miliar subsider 6 bulan penjara dan diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp3,1 triliun secara tanggung renteng.
Kemudian Rafat merasa dirugikan atas kebijakan yang dinilai tidak lazim tersebut. Lalu, pemerintah membailout Bank Century sebesar Rp6,7 triliun yang membuatnya kehilangan saham investasi di Bank Century.
Kemudian kedua warga asing pemegang saham Bank Century tersebut menggugat pemerintah Indonesia senilai 75 juta dollar AS atau setara dengan Rp675 miliar. Gugatan dilakukan ke pengadilan arbitrase internasional atas pertimbangan investasi.
Rafat yang mengajukan gugatan melalui pengadilan arbitrase telah ditolak oleh majelis arbiter Internasional Centre for Settlement of Investment Disputes (ISCID), Singapura pada 16 Juli 2013 lalu.
Majelis arbiter menerima eksepsi pemerintah dan menolak mengadili perkara yang diajukan Ravat dengan salah satu pertimbangannya adalah investasi yang dilakukan pemohon di Indonesia tidak memiliki izin pemerintah.
Rafat telah ditetapkan sebagai buron bersama Hesham Al Warouq. Rafat belakangan diketahui berada di Singapura dan memegang dua paspor kewarganegaraan satu Inggris dan satu lagi Pakistan Sementara Hesham sendiri berada di Arab Saudi dan telah dicegah untuk berpergian ke luar negeri oleh pemerintah setempat.