Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPP PECAH: Anggap Sepi Kubu Emron, Djan Faridz Siap Jadi Ketua Umum

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz menyatakan siap maju dan dipilih menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP menggantikan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
Politisi PPP Djan Faridz/Antara
Politisi PPP Djan Faridz/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP)  Djan Faridz menyatakan siap maju dan dipilih menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP menggantikan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

"Kalau seseorang itu mendapat amanah maka dia harus melaksanakannya dan mempersiapkan diri untuk menjalankan amanah tersebut jika terpilih," kata Djan seusai melakukan konsultasi hukum di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (18/9/2014).

Berkaitan dengan hal tersebut, ujar Menteri Perumahan Rakyat ini, perjalanan keliling ke Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Jawa Barat yang dilakukannya bertujuan untuk memperkenalkan diri serta menyampaikan visi misinya.

Untuk proses pemilihan ketua umum, Djan berharap agar prosesnya dilakukan dengan cara demokratis dan sesuai dengan AD/ART partai, yaitu melalui muktamar selambat-lambatnya satu tahun setelah pemerintahan baru hasil pemilihan umum.

"Ada sekitar 1.200 kader yang akan memilih ketua umum baru beserta suara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan (DPW) PPP. Pak Suryadharma Ali juga menginginkan pemilihan ketua melalui muktamar pada bulan Oktober setelah pemerintahan baru terbentuk," tuturnya seperti dikutip Antara.

Menurut pendapat Djan Faridz, sosok mantan Menteri Agama Suryadharma Ali memang masih memiliki pengaruh yang sangat besar di wilayah DPC PPP walau nantinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PPP.

Berdasarkan catatan Bisnis, Pada Selasa (9/9/2014)  hingga Rabu (10/9/2014) dini hari, rapat pengurus harian DPP PPP di bawah kubu Wakil Ketua Umum Emron Pangkapi, memutuskan untuk memberhentikan Suryadharma Ali dari jabatan ketua umum dan mengangkat Emron Pangkapi sebagai pelaksana tugas ketua umum.

Namun pendukung Suryadharma Ali, termasuk Djan Faridz, menolak keputusan itu karena dianggap tidak sesuai dengan AD/ART partai yang menyatakan seseorang hanya bisa diturunkan dari ketua umum melalui proses muktamar atau muktamar luar biasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper