Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Paripurna DPR Sahkan RUU Hak Cipta

Paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta menjadi UU pengganti beleid No. 19/2002 tentang Hak Cipta untuk menguatkan perlindungan terhadap hak ekonomi pemilik hak.
Sidang DPR /JIBI
Sidang DPR /JIBI

Bisnis.com, JAKARTA — Paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta menjadi UU pengganti beleid No. 19/2002 tentang Hak Cipta untuk menguatkan perlindungan terhadap hak ekonomi pemilik hak.
Ketua

panitia khusus (pansus) Didi Irawadi Syamsuddin menegaskan RUU tersebut telah disahkan dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil ketua DPR Priyo Budi Santoso untuk meningkatkan perlindungan hak ekonomi dari pemilik hak atau pencipta kekayaan intelektual. “Sudah saatnya kepentingan para pencipta di negeri ini diperkuat,” katanya, Selasa (16/9/2014).

Dengan disahkannya RUU tersebut menjadi UU, jelasnya, diharapkan pemerintah mampu melindungi hak kekayaan apapun baik dalam bidang kesenian, kebudayaan, ilmu pengetahuan baru, teknologi, serta komputer.

Menurutnya, UU tersebut mencakup a.l. pencipta dan/atau pemilik hak terkait mendapat imbalan atau royalti untuk ciptaannya atau produk hak terkait yang dibuat dalam hubungan dinas dan digunakan secara komersial. UU tersebut termasuk membatasi pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual beli putus.

Selain itu, mekanisme penyelesaian sengketa hak cipta juga diatur melalui mekanisme mediasi, arbitrasi, serta penerapan delik aduan untuk tuntutan pidana. “Intinya, UU ini merespons perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.”

Dengan UU itu, paparnya, pencipta mampu dilindungi untuk mendapatkan hak ekonomi lebih dari sebelumnya. UU tersebut termasuk melindungi hak pencipta dari kasus pelanggaran hak cipta mulai dari hal yang sepele hingga masalah pembajakan.

Selanjutnya, Didi berharap, UU tersebut bisa diimplementasikan secara penuh oleh penegak hukum dengan komitmen bersama. “Implementasi UU tersebut oleh para penegak hukum, dalam hal ini kepolisian. UU ini juga bisa bersinergi dengan UU tentang informasi dan teknologi.”


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper