Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Pilkada: Sikap Fraksi Berpotensi Berubah

Sikap fraksi terkait pro dan kontra pengesahan rancangan undang-undang pemilihan umum kepala daerah (RUU Pilkada) masih berpotensi berubah menyusul sikap dan pandangan akhir dari masing-masing petinggi partai politik tersebut.

Bisnis.com, JAKARTA—-Sikap fraksi terkait pro dan kontra pengesahan rancangan undang-undang pemilihan umum kepala daerah (RUU Pilkada) masih berpotensi berubah menyusul sikap dan pandangan akhir dari masing-masing petinggi partai politik tersebut.

Anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain mengatakan sikap fraksi masih bisa berubah dalam sidang terakhir yang digelar pada 22 September 2014.

“Sikap fraksi berpotensi berubah dalam rapat terakhir sebelum paripurna,” katanya kepada Bisnis, Senin (15/9).

Perubahan sikap tersebut, ada pada Fraksi Partai Demokrat dengan 148 kursi. Menurutnya, statement Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang juga sebagai Ketua Umum Partai Demokrat berkeinginan untuk mempertahankan pilkada secara langsung, bukan diselenggarakan oleh DPRD.

Statement tersebut, membuktikan bahwa SBY sebagai kepala pemerintahan dan pemimpin partai politik tetap menginginkan masyarakat berkontribusi dalam proses politik, dalam konteks tersebut adalah pemilihan kepala daerah secara langsung.

“Jika demikian, fraksi sebagai kepanjangan partai di parlemen harus mengikuti.”

Selain Fraksi Partai Demokrat, paparnya, perubahan sikap juga berpotensi terjadi pada fraksi PPP dengan jumlah 38 kursi. “Perubahan struktur pimpinan dalam partai tersebut berpotensi mengubah sikap Fraksi PPP dalam sidang terakhir nanti.”

Meski demikian, hingga saat ini masing-masing fraksi masih belum mengubah sikap dalam mendukung maupun mengganti sistem pilkada yang sebelumnya diselenggarakan melalui pemilihan langsung dengan pilkada yang diselenggarakan oleh DPRD. “Kita lihat saja nanti.”

Sekretaris Jenderal PPP M Romahurmuziy masih belum memberikan keterangan apapun terkait perubahan sikap fraksi dalam hal dukungan terhadap RUU Pilkada.

Dengan demikian, Fraksi PPP masih berpendapat bahwa pilkada diselenggarakan oleh DPRD dan sengketa pilkada diselesaikan oleh Mahkamah Agung.

Sementara itu, politisi eks Partai Golkar Poempida Hidayatulloh berpendapat argumentasi untuk mengembalikan proses Pilkada via DPRD sama sekali tidak relevan.

Pasalnya, hal ini jelas merupakan suatu langkah mundur dari pembangunan demokrasi di Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper