Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan segera mengeluarkan beleid terkait dengan izin satu lembar untuk usaha mikro dan kecil.
"Presiden tadi telah menyetujui dan akan segera mengeluarkan keppres [Keputusan Presiden] atau Perpres [Peraturan Presiden] terkait izin satu lembar untuk usaha mikro dan kecil," ujar Menko bidang Perekonomian Chairul Tanjung di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/9/2014) petang.
Dia menyebutkan izin satu lembar tersebut ditujukan agar usaha mikro dan kecil memiliki kepastian hukum dalam berusaha.
Dengan memegang izin satu lembar tersebut, ujarnya, pengusaha mikro dan kecil akan mendapatkan sejumlah fasilitas dari pemerintah seperti berbagai jenis program pembinaan, baik yang dilakukan oleh pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah.
"Itu [fasilitas] akan diberikan kepada perusahaan mikro dan kecil yang telah memiliki izin satu lembar ini," ujarnya.
Pengusaha juga dapat membuka account di bank dan otomatis akan mendapatkan akses kepada kredit usaha rakyat [KUR] yang dijamin oleh pemerintah.
Kemudian, lanjutnya, dengan kepastian hukum yang ada, usaha mikro dan kecil pun tidak akan mengalami gangguan tempat usaha.
"Artinya tidak dirazia, tidak diusir-usir karena di dalam izin usaha itu juga sudah mencantumkan tempat usaha dari usaha tersebut," katanya.
CT menegaskan untuk mendapatkan izin usaha ini, pengusaha mikro dan kecil tidak dikenakan biaya sama sekali karena seluruh biaya akan dibebankan pada APBN dan atau APBD.
Selanjutnya setelah seluruh kelengkapan selesai, termasuk keputusan Mendagri, aturan main, dan sebagainya, pihaknya akan melakukan sosialisasi beleid tersebut kepada seluruh gubernur, bupati, dan walikota di Indonesia.