Bisnis.com, JAKARTA-- Staf khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral I Ketut Wiryadinata hari ini, Kamis (11/9/2014), dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Menteri ESDM Jero Wacik dalam dugaan tindak pidana pemerasan di Kementerian ESDM.
I Ketut Wiryadinata adalah saksi yang dicegah untuk bepergian ke luar negeri bersamaan dengan Jero setelah KPK menetapkan Jero sebagai tersangka.
Selain I Ketut Wiryadinata, KPK juga memanggil beberapa saksi lain seperti Pimpinan Redaksi Harian Indopos Don Kardono. Don Kardono juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Jero Wacik.
Pemeriksaan Don Kardono sebagai saksi lantaran diduga adanya aliran dana Jero ke Indopos yang digunakan sebagai alat pencitraan melalui berita dan iklan.
KPK juga memanggil beberapa saksi lain yakni mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno, Kepala Bagian Kerjasama Biro Perencanaan Kerjasama Kementerian ESDM, Athena Fallahti, Kasubag TU Setjen ESDM, Asep Permana dan satu pihak swasta Indah Pratiwi.
"Semuanya akan diperiksa sebagai saksi," tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (11/9/2014).
Dalam perkara tersebut Jero Wacik telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Jero diduga kuat melakukan pemerasan di Kementerian ESDM tahun anggaran 2011-2012.
Politisi Partai Demokrat tersebut disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, UU tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi dan Pemerasan.