Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dibahas Sembunyi-Sembunyi: PB IDI dan PDGI Tolak RUU Nakes

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) tolak Rancangan Undang-Undang tentang Tenaga Kesehatan (RUU Nakes), sebab dalam penggodokannya sama sekali tidak melibatkan organisasi profesi kesehatan.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) menolak Rancangan Undang-Undang tentang Tenaga Kesehatan (RUU Nakes), sebab dalam penggodokannya sama sekali tidak melibatkan organisasi profesi kesehatan.

“Pembahasan RUU Nakes ini terkesan ‘sembunyi-sembunyi’,  karena sama sekali tidak melibatkan organisasi profesi kedokteran seperti PB IDI, PDGI, dan Konsil Kedokteran Indonesia. Jadi, kami menolak RUU Nakes itu,” kata Zainal Abidin, Ketua Umum PB IDI di Jakarta, Rabu, (10/9/2014).

Zainal menuturkan penolakan itu terjadi sehubungan dengan perkembangan pembahasan RUU Nakes di Komisi IX DPR RI, di mana setelah sekian lama pembahasan RUU tersebut tidak lagi melibatkan pemangku kebijakan, seperti IDI, PDGI, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), serta adanya upaya untuk menghilangkan peran dan tanggung jawab pemangku kebijakan tersebut, yang telah diatur dalam UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Menurut dia, masalah tersebut dapat  menimbulkan ketidakharmonisan dalam penataan pelayanan kesehatan ke depan. Dan pada akhirnya akan memberikan kerugian tidak hanya bagi komunitas profesi kedokteran dan profesi kesehatan lainnya, namun terlebih kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

“Untuk itu dengan tegas kami menolak RUU Nakes yang saat ini dibahas di Komisi lX DPR RI. Kami meminta pemerintah meninjau kembali seluruh materi muatan RUU, dengan melibatkan semua organisasi profesi kesehatan dan pihak lain yang terkait dengan keberadaan RUU Nakes ini. Selanjutnya mengembalikan tujuan penyusunan RUU sesuai amanah UU Kesehatan,” ungkapnya.

IDI juga meminta DPR RI dan pemerintah agar dalam setiap penyusunan peraturan, dan perundang-undangan dapat secara seksama, serta didasari atas semata-mata kepentingan masyarakat, di mana komunitas profesi kedokteran juga sebagai unsur di dalamnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmayulis Saleh
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper