Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta kepada Polri agar tidak lagi mentolerir kesalahan atas tindakan indisipliner yang dilakukan AKBP Idha Endhi Prastiono.
Komisioner Kompolnas Hamidah Abdurrahman mengatakan Polri sudah terlalu banyak memberikan kelonggaran atas pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polda Kalimantan Barat tersebut.
"Dia kan sudah jelas menggelapkan barang bukti hingga soal pemakaian narkoba kenapa masih tidak ada proses hukum? Mohon tidak diberikan toleransi," katanya saat dihubungi Bisnis, Selasa (9/9/2014).
Apalagi, Idha yang sebelumnya bertugas di Polda Sumatra Utara pernah mendapatkan promosi yakni sebagai Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar.
"Sampai ada promosi, ini ajaib sekali. Lalu ada apa dalam model rekrutmennya?" jelas Hamidah.
Dari informasi yang dihimpun Bisnis, AKBP Idha Endri Prastiono yang sebelumnya dinas di Polda Sumatra Utara memiliki catatan hitam dalam kiprahnya di Kepolisian.
Idha tercatat pernah menikah dengan seorang perempuan berinisial SWA kemudia cerai, karena Idha Endri berselingkuh dengan perempuan berinisial FY hingga memiliki seorang anak perempuan.
Atas perbuatan tersebut, AKBP Idha mendapat sanksi penempatan pada tempat khusus selama 21 hari.
Tak hanya itu, pada 2002, dia pernah berhubungan layaknya suami istri dengan pembantunya berinisial SU hingga memiliki seorang anak. Kasus tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
Delapan tahun kemudian, AKBP Idha Endri menjalin hubungan dengan janda empat anak berinisial MA alias TY dan timbul permasalahan sehingga diselesaikan secara kekeluarga.
Hubungan tersebut berakhir dengan dinikahinya MA di Deli Serdang pada 22 Juli 2012.
Kemudian, setelah dimutasi ke Kalbar, AKBP Idha Endri kembali berulah. Setelah dipercaya menjabat Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar.
Pada Desember 2013, dia dimutasikan sebagai Analis Muda Kebijakan Bidbin Biro Rena Polda Kalbar, sesuai Telegram nomor: STR/1089/XII/2013 tanggal 18 Desember 2013 (berkaitan dengan pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan AKP Sunardi Cs yang telah diputus Sidang Komisi Kode Etik Polda Kalbar dengan pemberhentian dengan tidak hormat atas perkara menyisihkan barang bukti sabu).
Pada 3 Januari 2014, AKBP Idha dan istri berangkat ke Jakarta untuk menghadiri pernikahan keluarga di Bekasi.
Saat berada di Bandara Soekarno Hatta, Idha mengaku beberapa perhiasan milik istrinya hilang dengan kerugian senilai Rp19 miliar.
Dari peristiwa tersebut terungkap juga, keberadaan Idha di Jakarta tanpa izin sah dari pimpinan.
Atas pelanggaran disiplin tersebut, AKBP Idha mendapat sanksi teguran tertulis dan pembebasan dari jabatan sesuai Surat Keputusan Hukuman Disiplin nomor: Kep/02/VI/2014.