Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AHOK KELUAR DARI GERINDRA: Ketua DPP Gerindra DKI Justru Minta Ahok Segera Bikin Surat Pengunduran Diri

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPP) Partai Gerindra DKI Jakarta Mohammad Taufik mempersilakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk mundur dari partai yang telah mengusungnya pada pilkada DKI 2012.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPP) Partai Gerindra DKI Jakarta Mohammad Taufik mempersilakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk mundur dari partai yang telah mengusungnya pada pilkada DKI 2012.

Taufik menyarankan pria yang akrab disapa Ahok tersebut agar segera membuat surat pengunduran diri apabila bersungguh-sungguh ingin keluar dari Partai Gerindra.

"Jangan cuma cerita. Saya kira segera aja bikin surat pengunduran diri," katanya di Gedung DPRD DKI, Selasa (9/9/2014).

Wakil Ketua DPRD DKI sementara itu menyatakan pihak partai juga mempersilakan apabila Ahok ingin keluar dari partai yang dipimpin oleh Prabowo Subianto itu.

Menurut Taufik, saat ini Gerindra masih banyak memiliki kader-kader potensial. Mundurnya Ahok dianggap tidak akan memberi dampak apapun bagi partai Gerindra.

"Gerindra masih banyak kader bagus yang komitmen pada keputusan partai. Kalau Ahok mau mundur, partai tidak akan melarang," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Ahok menyatakan akan keluar dari partai  Gerindra apabila Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) disahkan.

Mantan Bupati Belitung Timur itu menilai pemilihan kepala daerah melalui DPRD justru akan menambah subur praktek money politics.

Sementara itu, RUU Pilkada sedang digodok di DPR. Mayoritas fraksi anggota Koalisi Merah Putih mendukung pilkada oleh DPRD.

Fraksi yang mendukung yaitu Partai Demokrat, PAN, PPP, PKS, Gerindra dan Golkar dengan alasan menghemat biaya, mempermudah penyelesaian sengketa, dan mempersempit ruang korupsi.

Sedangkan PDIP, PKB, dan Hanura menolak dengan argumen menjujung demokrasi, pembahasan yang belum matang, serta tidak sesuai dengan konstitusi. Revisi RUU Pilkada rencanannya akan disahkan pada 25 September mendatang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper