Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS NARKOBA: Penangkapan 2 Anggota Polri Tidak Sempurna

Polri menilai penangkapan dua anggota polisi di Kuching, Malaysia, atas dugaan penyalahgunaan narkoba tidak sempurna secara taktik.

Bisnis.com, JAKARTA - Polri menilai penangkapan dua anggota polisi di Kuching, Malaysia, atas dugaan penyalahgunaan narkoba tidak sempurna secara taktik.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F. Sompie mengatakan sesuai dengan standar Internasional, penangkapan atas dugaan kepemiikan narkoba haruslah tangkap tangan dengan barang bukti.

Jika baru hanya kecurigaan saja, penangkapan yang dilakukan aparat akan sia-sia karena tidak bisa dibuktikan dengan undang-undang yang berlaku.

Misalnya saja seperti Chusi, wanita asal Philipina yang ditangkap di Kuala Lumpur oleh Polis Di Raja Malaysia (PDRM), belum tuntas mendistribusikan barang haramnya itu, yang diduga akan dikirim ke KUching dan diterima oleh dua anggota Polri.

"Harusnya diikuti sampai tujuan, kalau mau mengungkap secara keseluruhan. Dari segi taktik penanganan narkoba penangkapan ini tidak sempurna," jelasnya saat dihubungi Bisnis, Sabtu (6/9/2014).

Namun, menurutnya untuk melakukan penangkapan secara sempurna bukanlah hal mudah. Meskipun Chusi sudah ditahan oleh PDRM, dirinya tidak akan mempermudah penangkapan orang-orang dalam jaringannya.

"Chusi tidak akan membantu PDRM dalam operasinya, karena dalam sindikat narkoba bisa saja Chusi diancam dibunuh [jika membeberkan rahasia jaringan]," papar Ronny.

Lebih lanjut Ronny menyampaikan, PDRM tidak melihat AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka MH Harahap sebagai anggota Polri, akan tetap sebagai jaringan sindikat narkoba yang ada di Kuching sehingga keduanya langsung dibekuk.

Dia mengatakan kedua anggota Polri yang ditangkap tersebut hanya sebagai demand dari Chusi, kurir wanita asal Philipina yang ditangkap di Kuala Lumpur.

"Jadi mereka cuma agen-agen saja dalam jaringan bukan pentolan atau sebagai mastermind-nya," jelasnya.

Sabu seberat 3,1 kg yang didapati dari Chusi tersebut, sambungnya, akan diserahkan ke AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka MH Harahap untuk kemungkinan dipasok ke Pontianak.

Seperti yang diketahui, pada Jumat (29/8/2014), AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka MH Harahap dari Polsek Entikong, Kalbar, ditangkap oleh PDRM di Kuching atas pengembangan penangkapan Chusi.

Ketika ditangkap AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka MH Harahap tidak ditemukan barang bukti narkoba. Test urine yang dilakukan oleh PDRM pun menunjukkan keduanya negatif.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper