Bisnis.com, JAKARTA - Polri memastikan hukuman pindana bagi AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka MH Harahap tidak akan berkurang meskipun keduanya akan diberi sanksi kode etik.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F. Sompie mengatakan jika keduanya terbukti bersalah dan kasusnya disidangkan di Indonesia maka akan dihukum sesuai dengan UU Narkoba dan hukuman disiplin.
"Penegakan hukum melalui sidang pengadilan hukum tidak mengurangi upaya penegakan hukum di internal Polri," katanya saat dihubungi, Sabtu (6/9/2014).
Dia menjelaskan selepas dikembalikannya dari proses hukum di Malaysia, keduanya akan ditindak atas tindakan indisipliner yang dilakukan, yakni keluar negeri tanpa izin atasan.
Menurutnya, sanksi maksimal internal yang akan diterima keduanya yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Sanksi internal akan ditentukan oleh Propam [Profesi dan Pengamanan] yang kemudian akan ditentukan oleh atasannya dalam hal ini Kapolda Kalbar," jelas Ronny.
Seperti yang diketahui, pada Jumat (29/8/2014), AKBP Idha Endri Prastionodan Bripka MH Harahap dari Polsek Entikong, Kalbar ditangkap oleh PDRM di
Kuching, Malaysia.
Penangkapan atas keduanya merupakan pengembangan kasus dari ditangkapnya seorang warga negara Philipina oleh PDRM di Kuala Lumpur International
Airport dengan barang bukti sabu seberat 3,1 kg.
Saat ditangkap keduanya tidak sedang membawa narkotika dan dari hasil tes urin yang dilakukan PDRM keduanya dinyatakan negatif.
Polisi Terlibat Narkoba: Sanksi Kode Etik Tak Kurangi Hukuman Pidana
Polri memastikan hukuman pindana bagi AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka MH Harahap tidak akan berkurang meskipun keduanya akan diberi sanksi kode etik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dimas Novita Sari
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium