Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS NARKOBA: Kapolri Siapkan Tindak Lanjut Jika 2 Polisi Terbukti Bersalah

Kapolri Jenderal Pol Sutarman tengah merumuskan tindakan yang akan diambil jika kedua anggota Polri yang tertangkap di Kuching, Malaysia, atas dugaan penyalahgunaan narkoba terbukti bersalah.n
 Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Sutarman tengah merumuskan tindakan yang akan diambil jika kedua anggota Polri yang tertangkap di Kuching, Malaysia, atas dugaan penyalahgunaan narkoba terbukti bersalah.

Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F. Sompie. Dia mengatakan Kapolri sedang merundingankan keputusan tersebut dengan beberapa pejabat tinggi di lingkungan Polri lainnya.

"Nanti kalau sudah jelas statusnya, baru kami akan putuskan [menyerahkan kepada PDRM atau mengambil alih kasus]. Sekarang Kapolri sedang merumuskan," jelasnya, saat dihubungi Bisnis, Sabtu (6/9/2014).

Selain dengan pejabat utama di lingkungan Polri, lanjut Ronny, Kapolri juga terus mengkoordinasikan pembelaan terhadap kedua anggota Polri itu dengan Kementerian Luar Negeri, yang merupakan hak semua warga negara indonesia (WNI).

Dia menyampaikan dalam merumuskan soal pengambil alihan kasus, Polri juga menimbang efek pemberitaan yang akan terjadi mengenai dua kemungkinan yang dapat ditempuh. Namun, sebagai WNI tentunya keduanya diharapkan dapat disidang di Tanah Air.

"Kalau dilihat sebagai WNI, tentunya pembelaan dari kami lebih baik sidang di sini, meskipun sudah nyata bersalah," ujarnya.

Lebih lanjut dia menuturkan, Polri pernah meminta pengalihan kasus atas seorang WNI yang terlibat tindak pidana di luar negeri untuk dapat disidang di Indonesia.

"Pernah juga ada kasus seperti itu, kemudian kami minta sidang di Indonesia, bisa melalui kerja sama," papar Ronnya.

Seperti yang diketahui, pada Jumat (29/8/2014), AKBP Idha Endri Prastiono Bripka MH Harahap dari Polsek Entikong, Kalbar ditangkap oleh Polis Di Raja alaysia di Kuching.

Penangkapan atas keduanya merupakan pengembangan kasus dari ditangkapnya seorang warga negara Filipina oleh PDRM di Kuala Lumpur International Airport dengan barang bukti sabu 3,1 kg.

Saat ditangkap, keduanya tidak sedang membawa narkotika dan dari hasil tes urin yang dilakukan PDRM keduanya dinyatakan negatif.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper