Bisnis.com, JAKARTA - Polis DiRaja Malaysia (PDRM) menambah masa penyidikan yakni 7x24 jam terhadap dua anggota Polri Polda Kalbar yang ditangkap atas tuduhan penyalahgunaan narkotika.
Kapolri Jenderal Pol Sutarman mengatakan penyidik PDRM masih membutuhkan berbagai keterangan untuk menindaklanjuti kedua anggota Polri yang tertangkap di Kuching, Malaysia tersebut.
"Ini masih diperlukan keterangan lagi sepanjang 7 hari. Kita tunggu saja," katanya, Jumat (5/9/2014).
Dia menjelaskan jika dalam penyidikan tambahan tersebut PDRM menemukan bukti, keduanya akan langsung ditindaklanjuti.
Namun, jika PDRM tidak dapat membuktikan tuduhan terhadap keduanya, kedua personel Polri tersebut akan dikembalikan ke Tanah Air.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menambahkan PDRM ingin memanfaatkan secara maksimal waktu penyidikan. Di Malaysia, penyidikan terhadap tersangka narkoba dilakukan maksimal 2x7 hari.
Menurutnya, penyidik PDRM membutuhkan waktu tambahan karena perlu mengroscek beberapa keterangan yang dirasa belum jelas, seperti pemeriksaan yang biasa dilakukan di Indonesia ketika memperpanjang masa penyidikan.
"Misalnya digunakan untuk kroscek keterangan, si wanita itu [Chusi, pelaku awal] seperti apa. Ada pihak lain tidak yang mendukung keterangan dua orang ini," jelas Boy.
Seperti yang diketahui, pada Jumat (29/8/2014), AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka MH Harahap dari Polsek Entikong, Kalbar ditangkap oleh PDRM di Kuching.
Penangkapan atas keduanya merupakan pengembangan kasus dari ditangkapnya seorang warga negara Philipina oleh PDRM di Kuala Lumpur International Airport dengan barang bukti narkotika.
Saat ditangkap keduanya tidak sedang membawa narkotika dan dari hasil tes urin yang dilakukan PDRM keduanya dinyatakan negatif.