Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JERO WACIK TERSANGKA: SBY Terkejut

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan keterkejutannya terkait dengan penetapan status tersangka Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Bisnis.com, SINGAPURA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan keterkejutannya terkait dengan penetapan status tersangka Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Bapak Presiden sangat terkejut mendengar kabar Bapak Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," kata Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha di Singapura, Kamis (4/9/2014).

Menurut Julian, keterkejutan itu juga tidak hanya dialami oleh Presiden SBY tetapi juga bagi para menteri di jajaran Kabinet Indonesia Bersatu II yang menemani Presiden selama kunjungan kenegaraan di Singapura.

Ia mengungkapkan, Presiden juga belum menerima informasi pemberitahuan secara tertulis mengenai penetapan status tersangka tersebut.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengatakan dirinya segera menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang tengah melakukan kunjungan kenegaraan ke Singapura dan dijadwalkan tiba di Jakarta, Kamis (4/9).

"Mengenai jabatan (Menteri ESDM), saya sudah tandatangani pakta integritas. Karena Presiden sedang berada di Singapura, kalau sudah kembali, saya akan menghadap beliau dulu, sehingga proses (soal jabatannya) akan berjalan," katanya dalam jumpa pers di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Rabu (3/9) malam.

Jero yang mengenakan baju batik bermotif Bali dan bercorak biru hanya memberikan keterangan singkat yakni sekitar 1,5 menit dan tanpa tanya jawab.

Pada Rabu (3/9) siang, KPK menetapkan status tersangka terhadap Jero Wacik dengan dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang selama menjabat Menteri ESDM sejak 2011.

Jero disangkakan melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP.

KPK menduga Jero menerima dana hasil pemerasan Rp9,9 miliar sejak 2011.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan ESDM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper