Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hak Komisi Kurang, Agen Gugat Jiwasraya

Agen PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) mengajukan gugatan wanprestasi terhadap perusahaannya karena tidak membayar sisa komisi hak penutup (HO) berdasarkan nota dinas.

Bisnis.com, JAKARTA—Agen PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) mengajukan gugatan wanprestasi terhadap perusahaannya karena tidak membayar sisa komisi hak penutup (HO) berdasarkan nota dinas.

Berdasarkan berkas gugatan yang diterima Bisnis, Endah Dwi Hastuti yang menjadi agen PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), mengalami kerugian hingga Rp2,61 miliar karena nilai hak komisi yang diterima di bawah nominal tersebut.

Kuasa hukum penggugat Alfin Ridhano mengatakan Perkara tersebut bermula ketika adanya penyediaan polis asuransi kredit dari Jiwasraya kepada PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. untuk nasabahnya.

Penggugat sebagai agen, lanjutnya, mendapatkan hak komisi berdasarkan dua nota dinas perusahaan yakni nomor 86 dan 87.

“Selama ini klien saya menerima hak komisinya lebih kecil dibandingkan dengan fee based income yang dibayarkan Jiwasraya ke BNI. Kami mengetahuinya dari surat tergugat ke BNI,” kata Alfin kepada Bisnis, Selasa (2/9/2014).

Dalam berkas tersebut, surat tergugat yang dikirimkan kepada BNI adalah No.121/JS/PRC/l 12010 pada 2 November 2010 perihal Laporan Fee Based Income dan No.073/Jiwasraya/0/122011 pada 6 Februari 2012.

Alfin meminta majelis untuk memutuskan Perjanjian Keagenan Asuransi Jiwa Kumpulan (PKAJK) No.018/PKAJK/APK/Kl/05/2007 adalah sah. Selain itu, menuntut tergugat membayar kerugian materiil secara tunai sebesar Rp2,61 miliar.

Pihaknya juga menuntut pembayaran bunga kelalaian juga secara tunai sebesar Rp313,92 juta. Klausul uang paksa (dwangsom) senilai Rp5 juta setiap hari keterlambatan pembayaran juga dicantumkan terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Secara terpisah, kuasa hukum Jiwasraya Nurwidiatmo mengatakan pembayaran hak komisi sudah sesuai dengan fakta. Namun, penggugat menggunakan persepsi yang berbeda dengan perusahaan.

“Dalam perjalanannya, peserta yang membayar premi hanya sebagian dan ada yang tidak meneruskan asuransi, sehingga komisi yang diterima hanya berdasarkan jumlah yang diterima perusahaan,” kata Nurwidiatmo.

Namun, lanjutnya, penggugat tetap menghitung hak komisi berdasarkan jumlah peserta pada awal pendaftaran polis. Seharusnya penghitungan yang digunakan adalah pada saat penutupan polis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Setyardi Widodo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper