Bisnis.com, JAKARTA--Undang-undang rahasia negara mendesak untuk dibentuk dengan batasan atau kedalaman khusus menyusul pentingnya beleid tersebut untuk menjaga integritas negara.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan masih perlu adanya persamaan persepsi atas batasan rahasia negara yang dimaksud dalam RUU.
"Kedalaman rahasia negara yang dimaksud sangat diperlukan agar tidak menabrak Hak Asasi Manusia," katanya seperti dilansir situs resmi DPR, Rabu (3/9/2014).
Batasannya tersebut, menurut TB, terkait dengan kedalaman dari sebuah rahasia negara yang harus dikaji lebih jauh serta penyamaan persepsi tentang rahasia negara.
"Namun saat ini Komisi I DPR belum pada tahap pembahasan, melainkan hanya menerima draft Rancangan Undang-undang yang menjadi usulan Pemerintah tersebut," ujarnya.
Menurut TB, hal itu akan disampaikan kepada DPR baru sebagai bahan kajian menyusul masuknya RUU tersebut dalam program legislasi nasional (prolegnas).
"Mengingat masa bakti anggota DPR periode 2009-2014 yang akan segera berakhir, RUU ini akan disampaikan ke DPR selanjutnya," ujarnya.