Bisnis.com, JAKARTA -- Panitia khusus Dewan Perwakilan Rakyat tengah membahas perubahan tata tertib untuk DPR RI.
Pembahasan dilakukan meyusul disahkannya UU No. 14/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dengan target penuntasan pada pertengahan Septeber 2014.
Anggota DPR dari Partai Golkar Ferdiansyah mengatakan pembahasan perubahan tata tertib masih awal. "Jadi perlu intensifikasi pembahasan dalam rangka persiapan untuk pelantikan anggota DPR yang baru 1 Oktober mendatang,” jelas Ferdi disela-sela rapat pansus pembahasan Rancangan peraturan tata tertib DPR RI, di Jakarta, Rabu (3/9).
Menurutnya, isu yang paling utama dalam pembahasan tata tertib ini adalah tata cara pemilihan pimpinan DPR.
"Pembahasan tata tertib ini mempersiapkan anggota DPR periode 2014-2019 agar mempunyai acuan pelaksanaan daripada perintah UU MD3 yang baru," katanya seperti dilansir situs resmi DPR.
Anggota DPR Max Sopacua menilai pembahasan tata tertib ini adalah rujukan dari pelaksanaan UU MD3 yang telah diputuskan.
"Ada beberapa perubahan. Namun tidak banyak," ujarnya.
Dengan akan terbitnya aturan tata tertib baru tersebut, Max berharap anggota DPR baru punya hak-hak yang lebih banyak diakomodasi.
“Tinggal dimanfaatkan secara rasional saja dan jangan tidak rasional,” tegasnya.