Bisnis.com,JAKARTA--Dua anggota Polri yang ditangkap oleh Polis Di Raja Malaysia (PDRM) atas tuduhan penyalahgunaan narkotika terancam hukuman mati.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F. Sompie mengatakan hukuman di Negri Jiran soal narkoba terbilang berat.
"Kalau 3,1 kg ini sudah masuk kategori hukuman maksimal hukuman mati di Malaysia," katanya, Selasa (2/9/2014).
Dia menjelaskan hukuman tersebut berlaku untuk yang membawa, memiliki, dan menguasai narkotika. Sementara, untuk oknum yang terkait dan sebagainya belum dapat dipastikan.
Lebih lanjut Ronny menyampaikan AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka MH Harahap ditengarai terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
Namun, seberapa besar peran dan gerakannya, Polri belum dapat memastikan.
"Apakah dari Kuching dikirim ke Pontianak juga, itu uang perlu diselidiki juga," jelas Ronny.
Menurutnya, untuk dapat mengungkap jaringan peredaran narkoba bukanlah perkara mudah. Pasalnya, para sindikat sangat berhati-hati kalau saja operasinya dapat terbongkar.
Hingga kini, kata Ronny, PDRM akan terus membuktikan keterlibatan dua pelaku yang merupakan anggota Polri dalam kasus peredaran narkoba tersebut sesuai dengan UU yang berlaku di Malaysia.
"PDRM punya bukti permulaan yang cukup untuk menjadikan mereka bisa dilakukan penangkapan," jelas Ronny.